Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Tangerang diusulkan sebesar Rp182 miliar lebih.
Dibanding anggaran Pilkada tahun 2018 yang hanya mencapai Rp110 miliar, dana yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk 2024 naik sekitar Rp72 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, usulan dana pilkada melalui anggaran hibah daerah ini sidah diusulkan kepada Pemkab Tangerang.
"KPU itu sudah mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah yaitu sekitar Rp182.029.100.000," jelasnya seperti dilansir dari Merdeka, Minggu 13 Maret 2022.
Adapun alasan bertambahnya anggaran hibah Pilkada 2024 karena kenaikan satuan harga barang dan jasa serta jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dibanding Pilkada lalu. Dengan asumsi ada sekitar 5.626 TPS, dimana sebelumnya hanya ada kurang lebih 4.513 TPS.
“Karena pandemi setiap TPS yang tadinya bagi 800 pemilih kini hanya 500 pemilih di setiap TPS, jadi bertambah juga petugasnya," jelas Ali.
Selain itu, usulan kenaikan juga disebabkan adanya item pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya mencegah COVID-19.
"Penambahan anggaran biaya APD untuk petugas TPS dengan anggaran di atas Rp20 miliar,” ungkapnya.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews