Minggu, 19 Mei 2024

Langgar Jam Operasional, 7 Truk Terjaring Razia di kota Tangerang

Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar giat operasi gabungan untuk menindak truk tanah yang kedapatan melanggar jam operasional di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 11 Juli 2023(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak tujuh truk terjaring dalam operasi gabungan yang di gelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 11 Juli 2023, lalu.

Ketujuh truk tersebut ditindak pihak kepolisian lantaran melanggar jam operasional truk tanah seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, giat operasi gabungan ini dilakukan lantaran pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait truk tanah melintas di luar jam operasional.

"Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang," ujarnya.

Suhaely menjelaskan, jam operasional urnuk kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Lanjutnya, pihak Dishub bersama stakeholder terkait akan melakukan pengetatan pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah di Kota Tangerang.

Ia berharap, masyarakat dapat turut serta aktif melaporkan tindakan-tindakan truk tanah apabila mendapati beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.

"Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya," pungkasnya. 

Tags Dishub Kota Tangerang Jam Operasional Truk Polres Metro Tangerang Truk Tangerang