Connect With Us

216 Truk Melanggar Jam Operasional Ditindak di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 November 2022 | 23:10

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat meninjau operasi truk melanggar aturan jam operasional di Exit Tol Benda Utama. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan menindak 216 truk yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang. 

"Di hari pertama 85 truk, hari kedua 56, ketiga 50, dan hari ini 25 truk," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, Kamis, 3 November 2022. 

Truk-truk melanggar jam operasional tersebut ditindak dalam operasi yang digelar selama empat hari di sejumlah titik Kota Tangerang, seperti di Exit Tol Benda Utama.

Adapun penindakan dilakukan dengan memutarbalikkan truk-truk pelanggar aturan tersebut.

Zain menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal penegakan Perwal terkait jam operasional truk material yang melintas di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang.

"Kita harus konsisten,kalau bisa berjalan selamanya," katanya.

Baca juga: Razia Gabungan Setop Truk Tanah Langgar Jam Operasional di Dadap Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, operasi bagi truk bermuatan material dengan berat 8,5 ton merupakan hasil sinergisitas antara Polri, TNI, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang sebagai bentuk pengawasan.

"Mereka hanya boleh melintas pada jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Mudah - mudahan bisa ditaati oleh seluruh pengemudi truk," jelasnya.

Arief melanjutkan operasi yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus juga menjaga jalan agar tidak cepat rusak.

Adapun hasilnya, menurut Arief, kepadatan lalu lintas di area Kecamatan Benda pada pagi hingga sore hari lebih kondusif dibanding sebelum dilakukan penertiban . 

"Tolong ditaati ya pak, melintasnya nanti di atas jam 10 malam, sekarang mobilnya diparkir dulu sampai jam 10," pungkasnya.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill