Connect With Us

Senggol Truk saat Nyalip, Pemotor Wanita Tewas Hantam Aspal di Jalan Raya Mauk Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 27 Oktober 2022 | 00:34

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menyebabkan pemotor tewas di Jalan Raya Mauk-Sepatan Km 14, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Rabu 26 Oktober 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pemotor wanita berinisial E, 39, tewas setelah gagal menyalip truk di Jalan Raya Mauk-Sepatan Km 14, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Rabu 26 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada pukul 07.00 WIB. Ketika itu, korban melaju dengan sepeda motor Honda Beat nopol B-3649-CMC dari arah Sepatan menuju Mauk.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga hendak mendahului truk yang berada di depannya. Korban menyalip dari sebelah kiri, sementara ruang gerak diduga sempit hingga terjadi senggolan.

Akibatnya korban pun terjatuh. Sedangkan truk yang belum teridentifikasi itu tetap melaju meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka sempat dilarikan ke RSUD Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, namun meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kepala Bapenda Banten Tinjau Samsat Cikokol

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kepala Bapenda Banten Tinjau Samsat Cikokol

Kamis, 27 November 2025 | 20:00

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusuma, melakukan peninjauan pelayanan di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Kamis 27 November 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill