Connect With Us

Pembatasan Jam Operasional Tidak Berjalan, Truk Tetap Bebas Melintas di Jalan Perancis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25

Truk tanah tetap melintas di Jalan Raya Perancis, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meski ada aturan pembatasan jam operasional, Senin 17 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak berjalan.

Masih banyak truk yang melintas meski di luar ketentuan jam operasionalnya. Padahal truk hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Bahkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berada di lokasi hanya membiarkan kendaraan berat tersebut lewat.

Seperti dikatakan warga Kecamatan Kosambi berinisial RR pada Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya, kondisi di Jalan Perancis, kendaraan berat seperti truk tanah masih tetap melintas bebas seperti biasanya.

Sementara penindakan petugas di lapangan untuk melarang truk hanya berlangsung sementara.

"Memang setiap hari di Jalan Perancis seperti itu. Tidak ada tindakan tegas, cuma di awal-awal saja. Tidak berapa lama truk membandel lagi," katanya.

Sedangkan adanya portal di sejumlah titik juga tidak berfungsi. Mulai dari Portal Jalan Perancis, Portal Jalan Pakuhaji dan Portal Bojong Renged dibuka begitu saja, sehingga truk tetap bisa melintas.  

"Dibangun portal juga percuma. Tidak ada petugas yang berjaga," terangnya.

Dia berharap Pemkab Tangerang konsisten menegakkan aturan pembatasan jam operasional truk dengan menerjunkan petugas di lapangan setiap hari.

"Berharap Dishub menindak, bukan malah membiarkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Tangerang menetapkan kembali pembatasan truk melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 28 September 2022, lalu.

"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.

Hal ini dilakukan sebagai sebagai upaya menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Sosialiasi pun dilakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang lebih terkendali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita Tangerang (@tangerangnewsofficial)

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill