Connect With Us

Pembatasan Jam Operasional Tidak Berjalan, Truk Tetap Bebas Melintas di Jalan Perancis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25

Truk tanah tetap melintas di Jalan Raya Perancis, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meski ada aturan pembatasan jam operasional, Senin 17 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak berjalan.

Masih banyak truk yang melintas meski di luar ketentuan jam operasionalnya. Padahal truk hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Bahkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berada di lokasi hanya membiarkan kendaraan berat tersebut lewat.

Seperti dikatakan warga Kecamatan Kosambi berinisial RR pada Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya, kondisi di Jalan Perancis, kendaraan berat seperti truk tanah masih tetap melintas bebas seperti biasanya.

Sementara penindakan petugas di lapangan untuk melarang truk hanya berlangsung sementara.

"Memang setiap hari di Jalan Perancis seperti itu. Tidak ada tindakan tegas, cuma di awal-awal saja. Tidak berapa lama truk membandel lagi," katanya.

Sedangkan adanya portal di sejumlah titik juga tidak berfungsi. Mulai dari Portal Jalan Perancis, Portal Jalan Pakuhaji dan Portal Bojong Renged dibuka begitu saja, sehingga truk tetap bisa melintas.  

"Dibangun portal juga percuma. Tidak ada petugas yang berjaga," terangnya.

Dia berharap Pemkab Tangerang konsisten menegakkan aturan pembatasan jam operasional truk dengan menerjunkan petugas di lapangan setiap hari.

"Berharap Dishub menindak, bukan malah membiarkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Tangerang menetapkan kembali pembatasan truk melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 28 September 2022, lalu.

"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.

Hal ini dilakukan sebagai sebagai upaya menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Sosialiasi pun dilakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang lebih terkendali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita Tangerang (@tangerangnewsofficial)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:46

Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill