Connect With Us

Razia Gabungan Setop Truk Tanah Langgar Jam Operasional di Dadap Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:39

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan menghentikan truk tanah yang melintas di luar jam operasional di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 31 Oktober 2022.

Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi akibat iring-iringan truk-truk tersebut, termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

Aksi ini dilakukan aparat gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melibatkan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa.

Pantauan di lokasi, terhadap pengemudi yang didapati melanggar langsung diberhentikan. Kemudian diberi imbauan untuk selanjutnya diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional truk berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, operasi ini dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

"Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB, sampai dengan 05.00 WIB,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya, sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93/2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12/2022.

"10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam 2 shift di dua titik yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyudi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya sangat mendukung operasi yang dilakukan pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung ke Wali Kota, Bupati dan Kapolres, maupun melalui media sosial. Aduan itu cukup tinggi, bahkan disikapi beberapa elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa.

"Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerjasama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis, tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik," ujar Zain.

Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan 115 personil gabungan, guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.

"Personil kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga," pungkas Zain.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

NASIONAL
Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Kamis, 10 September 2026 | 17:09

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

KOTA TANGERANG
Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang

Kamis, 10 September 2026 | 17:25

Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill