Sabtu, 12 Juli 2025

Awas, Corat-coret Fasilitas Umum di Kota Tangerang Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara 

Aksi vandalisme oleh orang tak bertanggung jawab di karya seni lukis mural yang terdapat di bangunan besar, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang dari tindakan vandalisme yang kerap merusak fasilitas umum. Misalnya mencoret-coret tembok, merusak sarana publik, hingga merusak estetika ruang terbuka.

Perbuatan tersebut dipastikan akan ditindak tegas karena tergolong pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” tegas Boyke, Kamis 10 Juli 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar ruang publik tetap terjaga dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. 

Boyke mendorong masyarakat agar tak ragu melapor jika melihat aksi vandalisme, baik melalui call center 112 maupun aplikasi LAKSA milik Pemkot Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menambahkan, pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan vandalisme.

Selain itu, halte, taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik menjadi area yang rutin dipatroli oleh petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga melakukan pendekatan edukatif dengan menyasar pelajar, komunitas seni, hingga masyarakat umum. 

Lebih lanjut, terdapat juga ruang bagi generasi muda yang ingin mengekspresikan kreativitas secara positif melalui titik-titik legal untuk mural yang sudah disediakan agar minat seni tetap bisa tersalurkan tanpa harus merusak fasilitas umum.

"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat," tutup Irman.

Tags Fasilitas Olahraga Tangerang Kenakalan Remaja Tangerang Perda Tangerang