TANGERANGNEWS.com- Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.
Program yang berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025 ini menawarkan berbagai keringanan.
Salah satunya adalah potongan 20 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 1990 hingga 2014. Wajib pajak cukup membayar 80 persen saja dari total tagihan.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk tahun 1990 sampai 2024.
“Tahun ini, loket offline atau tunai akan dibuka di tengah pemukiman atau perumahan,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Jumat 1 Agustus 2025.
Kiki menambahkan, selain menghadirkan diskon, pihaknya juga mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat. Selain melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bapenda membuka loket pembayaran offline keliling yang akan hadir di 13 kecamatan.
Tidak tanggung-tanggung, ada 30 titik yang disiapkan di tengah permukiman warga dan perumahan, mulai 4 hingga 30 Agustus 2025.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot menyediakan dua jalur, yakni offline dan online. Secara offline, pembayaran dapat dilakukan melalui MPP Kota Tangerang, bank bjb, gerai Alfamart, dan kantor Pos Indonesia.
Sementara untuk kanal online, tersedia beragam pilihan mulai dari Tokopedia, Obo, Licin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, hingga aplikasi Tangerang LIVE.