Connect With Us

Ini Kriteria Online Shop yang Dikenakan Pajak

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:07

Online Shop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri. 

Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.

Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital. 

Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.

Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikannya kepada marketplace.

Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
  • Penjualan emas perhiasan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi.
  • Mitra ojek online yang memberi jasa angkutan.
HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill