Connect With Us

Ini Kriteria Online Shop yang Dikenakan Pajak

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:07

Online Shop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri. 

Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.

Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital. 

Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.

Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikannya kepada marketplace.

Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
  • Penjualan emas perhiasan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi.
  • Mitra ojek online yang memberi jasa angkutan.
AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

TANGSEL
Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Jumat, 18 September 2026 | 20:55

Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap bahwa 13 persen di antaranya mengalami anemia, yang mayoritas menyerang remaja putri.

BANDARA
Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Sabtu, 19 September 2026 | 21:38

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule atas penggunaan zat berbahaya etomidate yang dikemas dalam cairan vape.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill