Connect With Us

Ini Kriteria Online Shop yang Dikenakan Pajak

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:07

Online Shop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri. 

Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.

Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital. 

Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.

Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikannya kepada marketplace.

Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
  • Penjualan emas perhiasan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi.
  • Mitra ojek online yang memberi jasa angkutan.
MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill