Connect With Us

Ini Kriteria Online Shop yang Dikenakan Pajak

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:07

Online Shop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri. 

Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.

Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital. 

Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.

Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikannya kepada marketplace.

Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
  • Penjualan emas perhiasan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi.
  • Mitra ojek online yang memberi jasa angkutan.
KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Ahmad Sahroni Beri Modal Usaha Keluarga Driver Ojol Korban Pembunuhan di Kosambi Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:07

Keluarga almarhum Agus Tedjo, pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban pembunuhan saat beristirahat di basecamp di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menerima bantuan kebutuhan pokok dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill