Connect With Us

Ini Kriteria Online Shop yang Dikenakan Pajak

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 20 Juli 2025 | 11:07

Online Shop. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace atau platform digital. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku untuk seluruh transaksi yang terjadi di platform tersebut.

Namun, tidak semua toko online otomatis terkena pajak. Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan, sehingga hanya pedagang tertentu saja yang dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian dari sistem pelaporan pajak yang sebelumnya bergantung pada pelaku usaha secara mandiri. 

Dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan kepatuhan terhadap pajak bisa lebih merata dan terpantau.

Hal ini juga bertujuan menciptakan kondisi yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital. 

Sebab, selama ini masih banyak pedagang online yang belum tersentuh kewajiban pajak karena kendala pengetahuan, akses, atau bahkan kesadaran administratif.

Meski begitu, ada pengecualian bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat pemungutan. Mereka yang tidak akan dikenai PPh Pasal 22 antara lain:

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikannya kepada marketplace.

Tak hanya itu, sejumlah jenis transaksi juga tidak dikenakan pajak ini. Transaksi yang dikecualikan antara lain:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
  • Penjualan emas perhiasan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi.
  • Mitra ojek online yang memberi jasa angkutan.
KOTA TANGERANG
Kebocoran Ganggu Suplai Air di Kota Tangerang, Perumda TB Targetkan Besok Sudah Normal

Kebocoran Ganggu Suplai Air di Kota Tangerang, Perumda TB Targetkan Besok Sudah Normal

Sabtu, 13 September 2025 | 21:43

Direktur Umum Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang Tommy Herdiansyah, buka suara terkait gangguan suplai air di sejumlah wilayah sejak beberapa hari terakhir.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

TEKNO
Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Rabu, 10 September 2025 | 10:28

Fenomena miniatur AI tengah ramai di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna menampilkan sosok mereka dalam bentuk action figure miniatur, seolah-olah benar-benar memiliki mainan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill