Connect With Us

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Januari 2026 | 20:41

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pelaku mencabuli korban yang merupakan teman sewaktu sekolah di masa SMP. Aksi asusila itu terjadi salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Agustus 2025.

“Tersangka memang mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP, Saat itu, tersangka menjemput korban saat menjalani PKL (Praktek Kerja Lapangan). Lalu dibawa ke apartemen hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira, Minggu 25 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill