TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar skenario licik di balik kematian seorang wanita berinisial R, 29.
Kasus yang awalnya diduga sebagai bunuh diri di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu, ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengungkapkan kecurigaan petugas bermula saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ada kejanggalan pada posisi jenazah korban yang saat itu ditemukan dalam kondisi gantung diri.
"Selanjutnya petugas menemukan kecurigaan saat melihat telapak kaki dari jenazah yang tengah gantung diri tersebut menyentuh ke lantai," ujar Humaedi, Senin 10 Agustus 2026.
Berbekal kejanggalan tersebut, petugas langsung mengumpulkan sejumlah barang bukti di TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bukti Isi Chat dan Rekaman CCTV
Penyelidikan polisi kemudian merambah ke ranah digital. Dari hasil pemeriksaan mendalam pada telepon genggam milik korban R, penyidik menemukan adanya rekam jejak percakapan (chat) antara korban dan seorang pria berinisial A, 30.
Isi percakapan tersebut mengungkapkan keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Indomaret Bitung, Kecamatan Curug, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Polisi bergerak cepat dengan menyisir dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi pertemuan tersebut. Berdasarkan bukti visual, petugas akhirnya memanggil A untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
"Tak dapat mengelak dari bukti-bukti yang dikantongi polisi, A akhirnya mengakui perbuatan yang telah dilakukannya," terang Humaedi.
Dicekik saat Tidur
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka A membeberkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana.
Aksi bejat itu terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada 18 Mei 2026.
Saat itu, tersangka A yang tengah menginap nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher R yang sedang tertidur pulas hingga korban tak sadarkan diri.
"Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku melancarkan siasat dengan merekayasa kematian korban seolah-olah akibat bunuh diri. Tersangka menggantung tubuh korban menggunakan seutas tali di kusen pintu kamar mandi," ujar Humaedi.
Usai menjalankan aksi kejinya, pelaku melarikan diri sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang oleh pelaku ke aliran Sungai Cisadane, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban, pihak kepolisian menemukan adanya sejumlah luka memar pada bagian pelipis dan pipi kanan, serta luka lecet tekan pada bagian leher korban.
Kendati demikian, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara spesifik lantaran pihak keluarga korban membuat surat penolakan untuk dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi.
Akibat perbuatan keji dan rekayasa liciknya, tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 25 tahun," tegas Humaedi.