TANGERANGNEWS.com- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program keringanan pajak. Program bertajuk Diskon PBB-P2 & BPHTB Edisi Kemerdekaan ini berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025.
Lewat program tersebut, masyarakat hanya perlu membayar 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1990 hingga 2014.
Tidak hanya itu, ada juga pembebasan denda untuk PBB-P2 tahun 1990–2024, serta diskon 20 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus pada program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberi kemudahan kepada warga.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Kiki menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara nontunai lewat berbagai kanal perbankan dan merchant online, atau secara langsung di loket pembayaran mitra seperti bank dan waralaba di sekitar masyarakat.
"Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan,” serunya.
Sebagai tambahan, masyarakat dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530.