TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikutip dari detikcom, Jumat 27 Juni 2025.
"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Serang, 25 Juni 2025.
Sebelumnya, program pemutihan dimulai sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi dan banyaknya aspirasi untuk perpanjangan mendorong Pemprov Banten untuk kembali membuka ruang pelunasan pajak tanpa beban denda.
Andra Soni mengungkapkan, program ini mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Bahkan, banyak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali didaftarkan, termasuk kendaraan tua yang sempat ‘mati suri’.
"Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," kata Andra Soni saat konferensi pers di Gedung Negara Pemprov Banten, Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, perpanjangan program ini juga merupakan respons terhadap masukan masyarakat yang berharap ada kelonggaran waktu lebih lama untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
Ia menambahkan, analisis tersebut dilakukan di tengah pembahasan perubahan anggaran tahun berjalan, penyusunan rencana pembangunan tahun 2026, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.