Connect With Us

Hore, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Oktober 2025

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 27 Juni 2025 | 12:57

Wajib pajak memenuhi Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemprov Banten, Jumat 25 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikutip dari detikcom, Jumat 27 Juni 2025.

"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Serang, 25 Juni 2025.

Sebelumnya, program pemutihan dimulai sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi dan banyaknya aspirasi untuk perpanjangan mendorong Pemprov Banten untuk kembali membuka ruang pelunasan pajak tanpa beban denda.

Andra Soni mengungkapkan, program ini mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Bahkan, banyak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali didaftarkan, termasuk kendaraan tua yang sempat ‘mati suri’.

"Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," kata Andra Soni saat konferensi pers di Gedung Negara Pemprov Banten, Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya, perpanjangan program ini juga merupakan respons terhadap masukan masyarakat yang berharap ada kelonggaran waktu lebih lama untuk menyelesaikan kewajiban pajak.

Ia menambahkan, analisis tersebut dilakukan di tengah pembahasan perubahan anggaran tahun berjalan, penyusunan rencana pembangunan tahun 2026, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:35

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai membahas skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, agar subsidi energi lebih tepat sasaran.

BISNIS
Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:44

PT Pegadaian (Persero) Area Cirendeu memperluas edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dengan menggandeng puluhan anggota Komunitas Ojek Pangkalan (Opang) di kawasan Pondok Aren dan sekitarnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill