Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel
Jumat, 4 September 2026 | 22:14
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TANGERANGNEWS.com- Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya, tercatat dalam waktu satu bulan sudah lebih dari 60 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini.
"Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, dan 45.279 unit roda dua," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Awal Pasenggong, Jumat, 9 Mei 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran disediakan di tujuh gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang.
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, perlu diingat, penggunaan aplikasi SIGNAL hanya bisa dilakukan jika data pemilik kendaraan sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di sistem.
Adapun gerai Samsat yang dapat dikunjungi berada di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Jalan Palem, serta Gerai di Mall @ Alam Sutera.
Sementara itu, sejumlah warga yang telah mengikuti program ini mengaku sangat terbantu.
Salah satunya adalah Galih, warga Kecamatan Cibodas. Ia mengaku sudah menunggak pajak kendaraan selama delapan tahun, dan kini merasa lega setelah memanfaatkan program pemutihan.
"Sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TODAY TAGPT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.
Paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang sempat menyebar di Kota Tangerang Sejak Minggu 6 September 2026 patut diwaspadai, terutama karena partikel abu dapat masuk ke saluran pernapasan dan mengganggu kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mengkaji serta memantau perkembangan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews