Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com- Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya, tercatat dalam waktu satu bulan sudah lebih dari 60 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini.
"Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, dan 45.279 unit roda dua," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Awal Pasenggong, Jumat, 9 Mei 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran disediakan di tujuh gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang.
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, perlu diingat, penggunaan aplikasi SIGNAL hanya bisa dilakukan jika data pemilik kendaraan sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di sistem.
Adapun gerai Samsat yang dapat dikunjungi berada di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Jalan Palem, serta Gerai di Mall @ Alam Sutera.
Sementara itu, sejumlah warga yang telah mengikuti program ini mengaku sangat terbantu.
Salah satunya adalah Galih, warga Kecamatan Cibodas. Ia mengaku sudah menunggak pajak kendaraan selama delapan tahun, dan kini merasa lega setelah memanfaatkan program pemutihan.
"Sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews