Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya, tercatat dalam waktu satu bulan sudah lebih dari 60 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini.
"Total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, dan 45.279 unit roda dua," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Awal Pasenggong, Jumat, 9 Mei 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran disediakan di tujuh gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang.
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, perlu diingat, penggunaan aplikasi SIGNAL hanya bisa dilakukan jika data pemilik kendaraan sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di sistem.
Adapun gerai Samsat yang dapat dikunjungi berada di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Jalan Palem, serta Gerai di Mall @ Alam Sutera.
Sementara itu, sejumlah warga yang telah mengikuti program ini mengaku sangat terbantu.
Salah satunya adalah Galih, warga Kecamatan Cibodas. Ia mengaku sudah menunggak pajak kendaraan selama delapan tahun, dan kini merasa lega setelah memanfaatkan program pemutihan.
"Sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mengungkap kisah pribadinya yang masih tinggal di rumah subsidi hingga saat ini. Cerita itu ia sampaikan saat menghadiri acara Peluncuran BSPS Secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews