Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan ratusan ribu keping blangko KTP-elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak serta tak berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dengan mesin incenerator di PT Sinergi Prima Sejahtera, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Selasa 6 Oktober 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Tangeran Rizal Ridolloh, ada sebanyak ratusan ribu keping KTP-el dan KIA serta perlengkapan pendukung yang dikumpulkan sejak tahun 2025 ke belakang.
"Blanko yang rusak dan tidak berlaku ini kita kumpulkan dari 104 kelurahan. Jadi menumpuk karena tidak diambil oleh pemiliknya, kemungkinan karena malas ngambil atau sudah membuat di tempat lain. Jumlahnya sampai empat karung," terangnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Rizal, pemusnahkan dilakukan berdasarkan pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ dan Nomor 471.13/24149/Dukcapil terkait Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
"Ini adalah upaya preventif agar dokumen tidak disalahgunakan, demi memberikan rasa aman dan kenyamanan layanan bagi masyarakat Kota Tangerang," katanya.
Rizal menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah melewati pendataan akurat dan dicatat ke dalam berita acara resmi guna menjamin akuntabilitas tata kelola arsip daerah.
Adapun rincian material kependudukan yang dimusnahkan mencakup:
Blangko KTP-el 180.306 keping (kondisi rusak dan adanya perubahan elemen data)
Blangko KIA 21.399 keping (kondisi rusak dan adanya perubahan elemen data)
Ribbon KTP-el 458 pcs (bekas dan rusak)
Film KTP-el 90 pcs (bekas dan rusak)
"Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola dokumen kependudukan yang bersih, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tutup Rizal.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews