Connect With Us

STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Tidak Bisa Ikut Pemutihan Pajak Sebelum Lakukan Ini

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 18 April 2025 | 11:47

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang, namun tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung memanfaatkannya. 

Kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat tilang elektronik (ETLE) dipastikan tidak bisa mengikuti program ini sebelum menyelesaikan status pemblokiran tersebut.

"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan Aji Angga dikutip dari Radar Banten, Jumat, 18 April 2025.

Meski demikian, pemilik kendaraan yang terblokir tetap memiliki kesempatan mengikuti pemutihan pajak, asalkan bersedia mengurus pembukaan blokir terlebih dahulu. 

Himawan menjelaskan, proses awal yang harus dilakukan setelah terkena tilang elektronik adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui laman resmi ETLE di https://etle.polri.go.id.

Selain lewat situs, masyarakat juga dapat meminta bantuan langsung dengan menghubungi nomor resmi Dirlantas Polda Banten di 081296469744, yang juga tersedia di akun media sosial Ditlantas Polda Banten. 

"Silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung," katanya.

Setelah proses konfirmasi dilakukan, masyarakat wajib membayar denda tilang yang dikenakan. Pembayaran bisa dilakukan melalui pengadilan atau bank yang telah ditunjuk. 

Setelah semua kewajiban tersebut diselesaikan, pemilik kendaraan baru bisa mengurus pembukaan blokir STNK dan melakukan pembayaran pajak.

Sebagai langkah antisipasi, Himawan juga memberikan saran bagi warga yang ingin membeli kendaraan bekas. Ia menyarankan untuk mengecek status ETLE terlebih dahulu agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

"Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Cekcok Lapak Berujung Pengeroyokan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, 3 Ditangkap 1 Buron

Cekcok Lapak Berujung Pengeroyokan Pedagang di Pasar Lama Tangerang, 3 Ditangkap 1 Buron

Sabtu, 9 Mei 2026 | 22:36

Aksi pengeroyokan terhadap pedagang di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, viral di media sosial, Jumat 8 Mei 2026.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill