Connect With Us

Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Kamera ETLE Mulai Tahun Ini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Agustus 2024 | 07:06

Foto tes uji emisi (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tahun ini, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Penerapan kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), denga bertujuan untuk memastikan kendaraan di jalan memenuhi standar emisi yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengintegrasikan uji emisi ke dalam sistem ETLE. 

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE," ujar Asep dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2924.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Aturan ini berlaku bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun, yang wajib memenuhi persyaratan uji emisi. Hasil uji emisi ini akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukti pembayaran PKB merupakan syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan setiap tahun.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum membayar pajak akan dianggap memiliki STNK yang tidak sah, sehingga berpotensi dikenakan tilang oleh kepolisian. 

Asep juga menyampaikan, DLH sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa uji emisi menjadi persyaratan wajib dalam perpanjangan STNK.

Selain itu, layanan uji emisi juga akan disediakan di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," tambah Asep.

Adapun regulasi penerapan tilang uji emisi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Regulasi ini sebetulnya telah berlaku sejak Februari 2023, namun penerapan penuhnya baru akan dimulai tahun ini.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

NASIONAL
Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:25

Sebanyak 22 korban tewas dalam kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa 9 Desember 2025, siang.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill