Connect With Us

Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Kamera ETLE Mulai Tahun Ini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Agustus 2024 | 07:06

Foto tes uji emisi (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tahun ini, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Penerapan kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), denga bertujuan untuk memastikan kendaraan di jalan memenuhi standar emisi yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengintegrasikan uji emisi ke dalam sistem ETLE. 

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE," ujar Asep dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2924.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Aturan ini berlaku bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun, yang wajib memenuhi persyaratan uji emisi. Hasil uji emisi ini akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukti pembayaran PKB merupakan syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan setiap tahun.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum membayar pajak akan dianggap memiliki STNK yang tidak sah, sehingga berpotensi dikenakan tilang oleh kepolisian. 

Asep juga menyampaikan, DLH sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa uji emisi menjadi persyaratan wajib dalam perpanjangan STNK.

Selain itu, layanan uji emisi juga akan disediakan di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," tambah Asep.

Adapun regulasi penerapan tilang uji emisi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Regulasi ini sebetulnya telah berlaku sejak Februari 2023, namun penerapan penuhnya baru akan dimulai tahun ini.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill