Connect With Us

Catat, Ada Uji Emisi Gratis di Kabupaten Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 27 November 2023 | 22:11

Ilustrasi uji emisi. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali menggelar ujia emisi gratis.

Pelaksanaan uji emisi gratis ini dalam rangka mengantisipasi polusi di wilayah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Uji emisi gratis ini menyediakan kuota sebanyak 200 kendaraan, untuk roda dua maupun roda empat.

Untuk diketahui, uji emisi gratis ini akan dilaksanakan di depan Bizlink, Jalan Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 28 Oktober 2023, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun sebelum melakukan uji emisi gratis, diwajibkan terlebih dahulu untuk mendaftar dan mengisi data-data yang diperlukan melalui aplikasi SIUMI.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill