Connect With Us

Awas Ditilang, Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 15 September 2023 | 01:54

Ilustrasi Tilang (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah semakin memperketat aturan uji emisi bagi setiap pemilik kendaraan lantaran sektor transportasi dinilai sebagai penyumbang terbesar masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan ialah menetapkan uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, ia mengungkapkan saat ini pemerintah tengah serius mengimplementasikan uji emisi kendaraan.

"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi nggak bisa perpanjang STNK. Kena tilang juga, nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan," ungkap Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023, Kamis 14 September 2023.

Lebih lanjut, Budi menyatakan pihaknya akan menggandeng instansi terkait untuk segera menjalankan kebijakan ini seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat, 15 September 2023.

"Ada Mandiri, Hyundai dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan uji emisi di wilayah Jabodetabek dalam rangka meningkatkan kualitas udara. Bagi kendaraan yang tidak lulus, maka tidak diperbolehkan melintas di kawasan DKI Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab udara memburuk di wilayah Jabodetabek sebagian besar akibat jumlah populasi kendaraan terus meningkat. Hal ini tidak beriringan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emi.

Menurutnya, uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi udara yang melanda wilayah Jabodetabek. 

Dia pun menyiapkan sejumlah sistem untuk memberikan sanksi terhadap para pemilik kendaraan yang enggan melakukan uji emisi, diantaranya ialah denda hingga dicoret data kendaraannya dari Samsat.

"Jadi diperketat kemudian diuji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di exercise kalau misalnya 2 kali terpaksa didenda ya kendaraannya, terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat begitu. Jadi, ada langkah teknis yang kita siapkan," pungkasnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill