Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghibahkan 3 unit Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kepada Polres Tangsel, untuk menangani pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.
ETLE Mobile tersebut diserahkan langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Halaman Polres Tangsel, Kecamatan Serpong, pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca juga: Kendaraan Bermotor Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Udara di Kota Tangerang
Benyamin menyampaikan bahwa beberapa titik di wilayah Tangsel ini perlu dilengkapi ETLE Mobile, agar dapat meningkatkan disiplin lalu lintas masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan.
“Hari ini saya hibah barang kepada Polres Tangsel dalam bentuk 3 unit ETLE Mobile. Walaupun ini sedikit, tapi bermanfaat untuk meningkatkan disiplin lalu lintas masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan,” ungkapnya.
Menurutnya, ETLE Mobile ini akan dipasang di beberapa titik, sehingga dapat membantu pihak Polres Tangsel dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
“Jadi, kalau ada yang tertangkap kamera terkait pelanggaran, nanti surat tilangnya akan dikirim ke rumah. Lalu, kalau e bayar denda, akan kena masalah saat bayar pajak atau perpanjang STNK,” ucap Benyamin.
Baca juga: Dinkes Klaim Kualitas Udara Buruk Tak Pengaruhi Kasus ISPA di Tangerang
Benyamin juga menyebut kebutuhan akan ETLE masih perlu untuk ditambah. Karena itu, ia juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten bisa memberi atensi soal kebutuhan ETLE untuk Polres Tangsel dan seluruh kota di Banten.
“Semoga Pemprov Banten bisa memberi atensi ke Polres Tangsel dan kota lain, supaya dengan begini masyarakat bisa tertib dan disiplin lalu lintas,” tutupnya.
TODAY TAGGoogle menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work Form Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerjanya.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews