Connect With Us

Awas Kena Tilang ETLE, Segini Biayanya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Januari 2023 | 00:33

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memantau penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, Kamis 5 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diterapkan sesuai arahan Kapolri, mulai pekan ini di Kota Tangerang, tepatnya sejak Senin 9 Januari 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kamera ETLE statis itu dipasang di tempat-tempat yang disinyalir rawan kecelakaan dan tinggi angka pelanggaran lalu lintasnya.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain melalui keterangan tertulis.

Diketahui kamera ETLE statis bakal terus mengawasi keadaan lal lintas selama 1x24 jam penuh.

Adapun, denda tilang yang diterapkan masih sama dengan tilang manual. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No 79/2013 tentang Jaringan LLAJ. 

Berikut biaya denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa 10 Januari 2023: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan. 

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan. 

4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan. 

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. 

 

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

KOTA TANGERANG
Di Hadapan Jajaran KPK, Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Masyarakat

Di Hadapan Jajaran KPK, Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Masyarakat

Jumat, 21 November 2025 | 22:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar rapat koordinasi yang membahas penguatan sistem pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill