Connect With Us

Awas Kena Tilang ETLE, Segini Biayanya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Januari 2023 | 00:33

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memantau penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, Kamis 5 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diterapkan sesuai arahan Kapolri, mulai pekan ini di Kota Tangerang, tepatnya sejak Senin 9 Januari 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kamera ETLE statis itu dipasang di tempat-tempat yang disinyalir rawan kecelakaan dan tinggi angka pelanggaran lalu lintasnya.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain melalui keterangan tertulis.

Diketahui kamera ETLE statis bakal terus mengawasi keadaan lal lintas selama 1x24 jam penuh.

Adapun, denda tilang yang diterapkan masih sama dengan tilang manual. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No 79/2013 tentang Jaringan LLAJ. 

Berikut biaya denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa 10 Januari 2023: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan. 

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan. 

4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan. 

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. 

 

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

NASIONAL
Sindikat Pencuri Modus Geser Tas Diringkus Polisi, Incar Pengunjung di Berbagai Mal Termasuk Tangerang

Sindikat Pencuri Modus Geser Tas Diringkus Polisi, Incar Pengunjung di Berbagai Mal Termasuk Tangerang

Senin, 5 Oktober 2026 | 17:48

Sindikat pencurian spesialis modus geser tas yang beraksi di pusat perbelanjaan dibongkar polisi. Empat orang terduga pelaku dibekuk setelah Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri memburu mereka.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill