Connect With Us

Begini Cara Mudah Urus Tilang Lewat Ponsel

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:52

Ilustrasi sosialisasi tilang elektronik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tilang merupakan konsekuensi yang didapat apabila pengendara melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Penilangan tersebut biasanya berupa penyitaan SIM dan STNK oleh petugas polisi.

Setelah mendapat surat tilang berwarna merah atau biru, pengendara yang terkena tilang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, jika ingin mendapatkan kembali SIM dan STNK-nya yang ditahan.

Mendengar kata persidangan, banyak pengendara yang skeptis lantaran dianggap urusannya akan panjang dan berlarut-larut, sehingga banyak pengendara yang lebih memilih berusaha keras untuk menghindari razia.

Kemajuan teknologi yang kian pesat kini telah memudahkan segala urusan, termasuk proses tilang berkat hadirnya layanan sistem Etilang. Bagi pengendara yang ingin menebus SIM atau STNK, tidak perlu lagi repot untuk datang ke pengadilan.

Cukup bermodalkan ponsel, pengendara dapat mengurus proses tilang di mana saja dan bisa sambil rebahan. Bahkan, SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Berikut ini cara mengurus tilang menggunakn situs web Etilang seperti dikutip dari otomania.gridoto.com, Rabu, 19 Oktober 2022:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Segel SPBU yang Tidak Sesuai Takaran saat Diuji Tera

Pemkot Tangerang Bakal Segel SPBU yang Tidak Sesuai Takaran saat Diuji Tera

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill