Connect With Us

Begini Cara Mudah Urus Tilang Lewat Ponsel

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:52

Ilustrasi sosialisasi tilang elektronik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tilang merupakan konsekuensi yang didapat apabila pengendara melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Penilangan tersebut biasanya berupa penyitaan SIM dan STNK oleh petugas polisi.

Setelah mendapat surat tilang berwarna merah atau biru, pengendara yang terkena tilang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, jika ingin mendapatkan kembali SIM dan STNK-nya yang ditahan.

Mendengar kata persidangan, banyak pengendara yang skeptis lantaran dianggap urusannya akan panjang dan berlarut-larut, sehingga banyak pengendara yang lebih memilih berusaha keras untuk menghindari razia.

Kemajuan teknologi yang kian pesat kini telah memudahkan segala urusan, termasuk proses tilang berkat hadirnya layanan sistem Etilang. Bagi pengendara yang ingin menebus SIM atau STNK, tidak perlu lagi repot untuk datang ke pengadilan.

Cukup bermodalkan ponsel, pengendara dapat mengurus proses tilang di mana saja dan bisa sambil rebahan. Bahkan, SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Berikut ini cara mengurus tilang menggunakn situs web Etilang seperti dikutip dari otomania.gridoto.com, Rabu, 19 Oktober 2022:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

KAB. TANGERANG
Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Evakuasi Korban Banjir Terkendala Perlengkapan, Wabup Tangerang Instruksikan Tambah Perahu

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:20

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menambah unit perahu karet guna mempercepat penanganan evakuasi warga yang terdampak banjir.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

BMKG Ungkap Bibit Siklon 91S Resmi Jadi Siklon Tropis Luana, Ini Dampaknya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:28

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill