Connect With Us

Begini Cara Mudah Urus Tilang Lewat Ponsel

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:52

Ilustrasi sosialisasi tilang elektronik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tilang merupakan konsekuensi yang didapat apabila pengendara melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Penilangan tersebut biasanya berupa penyitaan SIM dan STNK oleh petugas polisi.

Setelah mendapat surat tilang berwarna merah atau biru, pengendara yang terkena tilang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, jika ingin mendapatkan kembali SIM dan STNK-nya yang ditahan.

Mendengar kata persidangan, banyak pengendara yang skeptis lantaran dianggap urusannya akan panjang dan berlarut-larut, sehingga banyak pengendara yang lebih memilih berusaha keras untuk menghindari razia.

Kemajuan teknologi yang kian pesat kini telah memudahkan segala urusan, termasuk proses tilang berkat hadirnya layanan sistem Etilang. Bagi pengendara yang ingin menebus SIM atau STNK, tidak perlu lagi repot untuk datang ke pengadilan.

Cukup bermodalkan ponsel, pengendara dapat mengurus proses tilang di mana saja dan bisa sambil rebahan. Bahkan, SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Berikut ini cara mengurus tilang menggunakn situs web Etilang seperti dikutip dari otomania.gridoto.com, Rabu, 19 Oktober 2022:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill