Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Perizinan merupakan salah satu aspek penting sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tertentu. Ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Begitupun dalam mendirikan usaha, perlu adanya perizinan terlebih dahulu. Sebab, dengan usaha yang memiliki perizinan, konsumen atau pihak lain akan menganggap usaha tersebut telah sah secara hukum, sehingga akan meningkatkan rasa kepercayaan orang terhadap suatu usaha. Tentunya ini akan membawa perkembangan yang baik.
Adapun untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut, Pemkot Tangerang telah berinovasi dengan membuat sistem secara online melalui website.
Perizinan tersebut meliputi berbagai macam, di antaranya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), REKLAME, Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan masih banyak lagi.
Berikut cara melakukan pendaftaran perizinan online dikutip dari kanal YouTube Pemkot Tangerang, Senin, 17 Oktober 2022:
1. Buka situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ , kemudian klik Daftar/Login
2. Pilih buat akun baru
3. Isi semua form registrasi di kolom yang tersedia
4. Cek email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh Pemkot Tangerang (email yang sama digunakan untuk registrasi pada tahapan sebelumnya)
5. Isi kolom Usernam dan Password serta kode huruf kemudian klik login.
Cara melakukan perizinan
1. Pilih jenis izin yang ingin didaftarkan, lalu pilih lanjutkan
2. Pilih daftar sekarang
3. Isi data-data permohonan termasuk upload dokumen
4. Cek berkas melalui menu cek status
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGUpaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews