Connect With Us

Cara Mudah Urus Perizinan di Tangerang Lewat Online, Ini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00

Website perizinan online Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perizinan merupakan salah satu aspek penting sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tertentu. Ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.

Begitupun dalam mendirikan usaha, perlu adanya perizinan terlebih dahulu. Sebab, dengan usaha yang memiliki perizinan, konsumen atau pihak lain akan menganggap usaha tersebut telah sah secara hukum, sehingga akan meningkatkan rasa kepercayaan orang terhadap suatu usaha. Tentunya ini akan membawa perkembangan yang baik.

Adapun untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut, Pemkot Tangerang telah berinovasi dengan membuat sistem secara online melalui website. 

Perizinan tersebut meliputi berbagai macam, di antaranya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), REKLAME, Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan masih banyak lagi.

Berikut cara melakukan pendaftaran perizinan online dikutip dari kanal YouTube Pemkot Tangerang, Senin, 17 Oktober 2022:

1. Buka situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ , kemudian klik Daftar/Login

2. Pilih buat akun baru

3. Isi semua form registrasi di kolom yang tersedia

4. Cek email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh Pemkot Tangerang  (email yang sama digunakan untuk registrasi pada tahapan sebelumnya)

5. Isi kolom Usernam dan Password serta kode huruf kemudian klik login.

 

Cara melakukan perizinan

1. Pilih jenis izin yang ingin didaftarkan, lalu pilih lanjutkan

2. Pilih daftar sekarang

3. Isi data-data permohonan termasuk upload dokumen

4. Cek berkas melalui menu cek status

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill