Connect With Us

Cara Mudah Urus Perizinan di Tangerang Lewat Online, Ini Cara Daftarnya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:00

Website perizinan online Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perizinan merupakan salah satu aspek penting sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tertentu. Ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.

Begitupun dalam mendirikan usaha, perlu adanya perizinan terlebih dahulu. Sebab, dengan usaha yang memiliki perizinan, konsumen atau pihak lain akan menganggap usaha tersebut telah sah secara hukum, sehingga akan meningkatkan rasa kepercayaan orang terhadap suatu usaha. Tentunya ini akan membawa perkembangan yang baik.

Adapun untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut, Pemkot Tangerang telah berinovasi dengan membuat sistem secara online melalui website. 

Perizinan tersebut meliputi berbagai macam, di antaranya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), REKLAME, Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan masih banyak lagi.

Berikut cara melakukan pendaftaran perizinan online dikutip dari kanal YouTube Pemkot Tangerang, Senin, 17 Oktober 2022:

1. Buka situs https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ , kemudian klik Daftar/Login

2. Pilih buat akun baru

3. Isi semua form registrasi di kolom yang tersedia

4. Cek email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh Pemkot Tangerang  (email yang sama digunakan untuk registrasi pada tahapan sebelumnya)

5. Isi kolom Usernam dan Password serta kode huruf kemudian klik login.

 

Cara melakukan perizinan

1. Pilih jenis izin yang ingin didaftarkan, lalu pilih lanjutkan

2. Pilih daftar sekarang

3. Isi data-data permohonan termasuk upload dokumen

4. Cek berkas melalui menu cek status

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill