Connect With Us

Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Gerai Holywings

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:40

Penutupan Holywings cabang Lippo Village Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 29 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup dan mencabut izin tiga cabang Holywings yang berada di wilayahnya, pasca ramainya kasus penistaan agama manajemen tempat hiburan malam tersebut, yang disusul penutupan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 29 Juni 2022.

Menurut Zaki, keberadaan Holywings dinilai melanggar Perda 20/2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, selain dari adanya dugaan kasus penistaan agama yang tengah ramai belakangan ini.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.

"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tutur Bupati Zaki.

Adapun cabang Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang yakni terletak di kawasan perumahan Lippo Village Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD.

Zaki menjelaskan, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD yang izin usaha masih proses, ini tidak akan diteruskan.

Lalu, untuk Holywings di Gading Serpong, yang sudah memiliki izin usaha, langsung dicabut. 

"Hari ini dipastikan kami berkirim surat kepada manajemen pengelola Holywings, terkait penutupan tersebut, lalu segera menutup gerai tersebut hari ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kantor Pusat Holywings yang berada di wilayah The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, juga telah disegel polisi, Selasa 28 Juni 2022.

Terpantau, di depan pintu kantor sudah terpasang garis polisi. Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi Holywings Indonesia dalam pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill