Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.
"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin, Selasa 5 Maret 2022.
Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12.00 WIB, dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.
Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.
"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.
Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews