Connect With Us

Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dilarang Beroperasi di Tangsel Saat Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 April 2022 | 16:18

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.

"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin, Selasa 5 Maret 2022.

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12.00 WIB, dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. 

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. 

"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.

BANDARA
Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:42

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan internasional peredaran vape ganja (ganja cair) yang diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

HIBURAN
Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Gelar Workshop hingga Fashion Show, ESMOD Jakarta Bawa Karya Mahasiswa Tampil di BeautyFest Asia 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:38

Dunia fashion tidak hanya hadir lewat tren dan penampilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengembangan kreativitas.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill