Connect With Us

Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dilarang Beroperasi di Tangsel Saat Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 April 2022 | 16:18

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.

"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin, Selasa 5 Maret 2022.

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12.00 WIB, dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. 

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut. 

"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

NASIONAL
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:04

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

BANTEN
PLN Sambung Listrik 197.000 VA untuk PT Inti Karya Persada Teknik di Cilegon Banten 

PLN Sambung Listrik 197.000 VA untuk PT Inti Karya Persada Teknik di Cilegon Banten 

Rabu, 2 Juli 2025 | 07:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Anyer, PLN melakukan penyalaan sambungan baru untuk PT Inti Karya Persada Teknik

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill