Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.
"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Benyamin, Selasa 5 Maret 2022.
Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar dimulai pukul 12.00 WIB, dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.
Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.
"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.
Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGSuasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews