Connect With Us

Polres Tangsel Dirikan 8 Pos Pantau Amankan Ramadan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 April 2022 | 21:28

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mendirikan delapan Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas saat Ramadan.

"Pos pantau ini didirikan untuk mengantisipasi adanya kriminalitas dan juga SOTR (saur on the road) sesuai arahan Bapak Kapolda," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, saat meninjau lokasi Pos Pantau Polsek Pamulang dan Polsek Legok, Sabtu 2 April 2022, malam.

Pada pelaksanaannya, personel Pos Pantau akan melakukan patroli mobile memberikan himbauan prokes kepada masyarakat dan juga melarang kegiatan SOTR, untuk menjaga keamanan serta ketertiban.

Adapun Pos Pantau yang didirikan oleh Polres Tangsel berlokasi di Pos Statis Polsubsektor Gaplek Pamulang, Pos Statis Sandratex Ciputat Timur, Pos Statis Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro, Pos Statis Alam Sutera Serpong Utara, Pos Statis TL. Froggy Pagedangan, Pos Statis Legok Permai dan Pos Statis Lippo Karawaci.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill