Connect With Us

Jaga Kamtibmas saat Ramadan, 35 Titik Pos Dibentuk Polisi di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 April 2022 | 11:22

Ratusan personel kepolisian yang akan bersiaga selama 24 jam pun disebar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membentuk 35 titik pos pantau di wilayahnya untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.

Ratusan personel kepolisian yang akan bersiaga selama 24 jam pun disebar di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Kita mengecek jumlah dan kesiapan personel termasuk sarana dan prasarana yang akan digunakan. Ratusan personel akan kami siapkan setiap malamnya bergerak memantau," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin, Jumat 1 April 2022.

Menurutnya, kekuatan personel yang dikerahkan akan berada di tengah masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.

"Ada empat zona pengamanan yang sudah ditetapkan. Satu zona terdiri dari tiga Polsek dengan konsep perbantuan zona," katanya.

Di wilayah selatan ada Polsek Ciledug, Cipondoh, dan Pinang, di wilayah Utara Polsek Teluknaga, Sepatan, dan Pakuhaji.

Komarudin menegaskan, untuk kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Kota Tangerang dilarang, dan jika ada yang melakukannya akan dibubarkan.

"Sekali lagi saya tegaskan dilarang, kami jelaskan, SOTR adalah aktivitas konvoi kelompok tertentu keliling menggunakan kendaraan di tengah kota akan kami bubarkan, kalau mau membagi makanan silakan disalurkan ke tempat yang tepat, konvoi itu rentan terjadi gesekan antarkelompok satu dengan yang lainnya," tuturnya.

Terkait penutupan rumah makan dan tempat hiburan, kata Komarudin, tentunya menjadi kebijakan pemerintah daerah bagaimana pemberlakuan aktivitas rumah makan maupun tempat hiburan di bulan Ramadan.

"Polri dalam hal ini mengimbau mari sama-sama kita saling menghormati dan saling menghargai tidak perlu terlalu ekstra semua ditutup. Selama hidup ini berjalan secara bersama akan indah dan damai," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill