Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com–Kota Tangerang Selatan kini mulai resah dengan imej sebagai kota tempat hiburan malam. Hal itu tak terlepas dari meluasnya peredaran minuman keras (miras) di daerah tersebut. Majelis Ulama Indonesia, Satpol PP, Dinas Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan bakal dilibatkan dalam aturan peredaran miras.
Heru Purwanto, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal adanya anggapan tempat hiburan malam atau surga dunia yang kini melekat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) itu.
Heru menyatakan, pihaknya memungkinkan membuat regulasi khusus bagi peredaran miras di Kota Tangsel, sebagai bentuk upaya membuka diri terhadap perkembangan kepariwisataan.
"Kami ingin tidak harus selalu bertumpu ke situ (tempat hiburan malam). Kita mau ubah imej itu. Tapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada, kalau miras ada di bidang promosi. Nanti dimungkinkan ada perubahan aturan atau regulasinya berkembang terkait miras," kata Heru, Senin 30 Mei 2022.
Menurutnya, Kota Tangsel tidak mungkin menutup diri terhadap miras yang beredar di tempat hiburan malam. Meski begitu akan tetap melakukan pengawasan.
''Dalam pengawasannya nanti ada kawasan-kawasan khusus untuk penjualannya," tambahnya.
Namun, perlunya pengembangan, baik aturan dan regulasi terkait miras. Karenanya, miras menjadi salah satu pendukung sektor wisata di Kota Tangsel.
''Perlu duduk bersama, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dispar, MUI. Kita ini banyak potensi wisata, tapi kok kenapa enggak bisa berkembang," tandasnya.
Pergi ke Bali
Semenatra itu, Kepala Bidang Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangsel, Al Ghazali menuturkan, saat ini aturan terkait miras tengah menjadi pembahasan.
Dirinya menyatakan, DPRD Kota Tangsel tengah melakukan studi banding ke Bali untuk menggodok aturan terkait miras.
"Kemarin DPRD juga baru kunjungan ke Bali untuk pembahasan itu. Karena memang aturan distribusinya belum jelas, jadi saya belum bisa menjawab detail terkait miras. Saya tahu aturannya masih digodok atau dalam kajian," tegas Al Ghazali.
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TODAY TAGAktivis sekaligus konten kreator muda, Virdian Aurellio menyoroti berbagai persoalan yang melanda Provinsi Banten.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews