Connect With Us

Perhatian! Mulai Risih Marak Tempat Hiburan Malam, Pemkot Tangsel Buat Aturan Peredaran Miras 

Rahmat Hidayat | Senin, 30 Mei 2022 | 17:51

Heru Purwanto, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com–Kota Tangerang Selatan kini mulai resah dengan imej sebagai kota tempat hiburan malam. Hal itu tak terlepas dari meluasnya peredaran minuman keras (miras) di daerah tersebut. Majelis Ulama Indonesia, Satpol PP, Dinas Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan bakal dilibatkan dalam aturan peredaran miras. 

Heru Purwanto, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal adanya anggapan tempat hiburan malam atau surga dunia yang kini melekat di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) itu.

Heru menyatakan, pihaknya memungkinkan membuat regulasi khusus bagi peredaran miras di Kota Tangsel, sebagai bentuk upaya membuka diri terhadap perkembangan kepariwisataan.

"Kami ingin tidak harus selalu bertumpu ke situ (tempat hiburan malam).  Kita mau ubah imej itu.  Tapi kita juga harus mengikuti aturan yang ada, kalau miras ada di bidang promosi. Nanti dimungkinkan ada perubahan aturan atau regulasinya berkembang terkait miras," kata Heru, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, Kota Tangsel tidak mungkin menutup diri terhadap miras yang beredar di tempat hiburan malam.  Meski begitu akan tetap melakukan pengawasan.

''Dalam pengawasannya nanti ada kawasan-kawasan khusus untuk penjualannya," tambahnya.

Namun, perlunya pengembangan, baik aturan dan regulasi terkait miras. Karenanya, miras menjadi salah satu pendukung sektor wisata di Kota Tangsel.

''Perlu duduk bersama, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dispar, MUI. Kita ini banyak potensi wisata, tapi kok kenapa enggak bisa berkembang," tandasnya.

Pergi ke Bali

Semenatra itu, Kepala Bidang Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangsel, Al Ghazali menuturkan, saat ini aturan terkait miras tengah menjadi pembahasan. 

Dirinya menyatakan, DPRD Kota Tangsel tengah melakukan studi banding ke Bali untuk menggodok aturan terkait miras.

"Kemarin DPRD juga baru kunjungan ke Bali untuk pembahasan itu. Karena memang aturan distribusinya belum jelas, jadi saya belum bisa menjawab detail terkait miras. Saya tahu aturannya masih digodok atau dalam kajian," tegas Al Ghazali.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

KOTA TANGERANG
Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:40

Insiden kebakaran hebat yang melanda kawasan industri di Jalan Industri Raya VIII, Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menghanguskan sekitar sembilan gudang, pada Selasa 20 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:57

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mencatat ada sepanjang 300 kilometer (Km) jalan di wilayahnya mengalami kerusakan berat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill