Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel
Jumat, 4 September 2026 | 22:14
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TANGERANGNEWS.com–Pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022. Dari tujuh ruas tol tersebut dua di antaranya, yaitu Tol Kunciran-Cengkareng dan Tol Jakarta-Tangerang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. “Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," ujar Sambodo, Selasa 29 Maret 2022.
Sambodo menjelaskan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.
Ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR.
2. Tol Jakarta-Tangerang.
Selanjutnya Sambodo menyebutkan, sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," terang Sambodo.
Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009. Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009.
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TODAY TAGPT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2
Kasus peredara narkotika jenis etomidate di Tangerang, kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria berinisial A, 33, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews