Connect With Us

Ada Tilang Elektronik Tol Kunciran dan Tol Tangerang Mulai 1 April

Tim TangerangNews.com | Rabu, 30 Maret 2022 | 09:00

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (@TangerangNews / Dok. Humas Polda Metro Jaya)

TANGERANGNEWS.com–Pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022. Dari tujuh ruas tol tersebut dua di antaranya, yaitu Tol Kunciran-Cengkareng dan Tol Jakarta-Tangerang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. “Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," ujar Sambodo, Selasa 29 Maret 2022.

Sambodo menjelaskan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. 

Ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Selanjutnya Sambodo menyebutkan, sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," terang Sambodo.

Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009. Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009.

TANGSEL
Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Minggu, 2 Agustus 2026 | 22:06

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklatifikasi terkait pelaksanaan event Tangsel Fun Run & Walk Festival yang berakhir kisruh pada Minggu, 2 Agustus 2026.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill