TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah shuttle bus yang biasa digunakan sebagai moda angkutan di kawasan Alam sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditilang polisi.
Penindakan terhadap bus berdesain klasik bernama Suteraloop ini dilakuan pada Rabu 13 Januari 2022. Hal ini disebabkan pelat nomor pada masing-masing bus sudah kadaluarsa sejak tahun 2019 silam.
Sehingga pengemudi bus-bus tersebut dianggap melanggar Pasal 280 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita sudah cek dan lakukan penindakan. SIM-nya kita tahan," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel Iptu Rokhmatulloh seperti dilansir dari Sindonews, Rabu 13 Januari 2022.
Selain menilang, petugas juga meminta agar operasional bus tidak dilanjutkan untuk sementara waktu hingga proses administrasinya diselesaikan.
"Kalau berdasarkan UU No 22/2009, maka bisa kita tilang. Sementara ini kita belum cek surat-surat kendaraannya, karena alasannya masih di manajemen. Nanti kalau terbukti STNK-nya juga mati, maka bus-bus ini akan kita amankan," ujar Rokhmat.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGTimnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews