Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah shuttle bus yang biasa digunakan sebagai moda angkutan di kawasan Alam sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditilang polisi.
Penindakan terhadap bus berdesain klasik bernama Suteraloop ini dilakuan pada Rabu 13 Januari 2022. Hal ini disebabkan pelat nomor pada masing-masing bus sudah kadaluarsa sejak tahun 2019 silam.
Sehingga pengemudi bus-bus tersebut dianggap melanggar Pasal 280 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita sudah cek dan lakukan penindakan. SIM-nya kita tahan," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel Iptu Rokhmatulloh seperti dilansir dari Sindonews, Rabu 13 Januari 2022.
Selain menilang, petugas juga meminta agar operasional bus tidak dilanjutkan untuk sementara waktu hingga proses administrasinya diselesaikan.
"Kalau berdasarkan UU No 22/2009, maka bisa kita tilang. Sementara ini kita belum cek surat-surat kendaraannya, karena alasannya masih di manajemen. Nanti kalau terbukti STNK-nya juga mati, maka bus-bus ini akan kita amankan," ujar Rokhmat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGEvent lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews