Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z
Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16
Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
TANGERANGNEWS.com-Kasus aksi menghalangi laju ambulans yang dilakukan oleh pengemudi mobil berkelir silver di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir pada sanksi tilang.
Pengemudi mobil Toyota Yaris yang belakangan diketahui seorang wanita berinisial D itu kini telah terbukti bersalah.
Ia terbukti sudah menghalangi laju ambulans yang kala itu tengah bergegas mengantar bayi prematur ke salah satu rumah sakit di kawasan Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan, berdasarkan penyelidikan peristiwa itu terjadi para Rabu, 1 September 2021 lalu.
"Berdasarkan video viral itu, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang saat di tengah perjalanan tersebut kendaraan ambulans ini dihalangi lajunya oleh kendaraan Yaris," ujar Dicky saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Rabu 8 September 2021.
Aksi menghalangi itu, kata Dicky, berlangsung hingga sekitar empat menit.
"Pengemudi Yarisnya memang mengakui bahwa dia mencari tempat yang tepat untuk minggir. Namun kita lihat dari waktunya itu cukup lama," kata Dicky.
Dari hasil penyelidikan itu, wanita berinisial D pengemudi mobil berwarna silver dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksinya kami berikan tilang. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan. Saya mengimbau untuk untuk memberikan prioritas penggunaan jalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, video mobil yang diduga telah menghalangi laju ambulans kembali viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, terlihat laju ambulans tetap dihalangi meski sopir sudah menyalakan sirine sebagai tanda darurat.
Hingga ketika ambulans hendak menyalip salah satu kendaraan lainnya, mobil berplat nomor B 2292 BKI itu justru menutup laju ambulans.
Bahkan, mobil berwarna silver itu justru ikut menyalip lebih dulu meski sopir ambulans telah menekan tombol klakson berulang kali.
Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
TODAY TAGPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews