Connect With Us

Terbukti Bersalah, Wanita Pengendara Mobil yang Halangi Ambulans di Serua Ditilang Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 September 2021 | 16:35

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman didampingi jajaranya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus aksi menghalangi laju ambulans yang dilakukan oleh pengemudi mobil berkelir silver di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir pada sanksi tilang. 

Pengemudi mobil Toyota Yaris yang belakangan diketahui seorang wanita berinisial D itu kini telah terbukti bersalah.

Ia terbukti sudah menghalangi laju ambulans yang kala itu tengah bergegas mengantar bayi prematur ke salah satu rumah sakit di kawasan Tangsel. 

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan, berdasarkan penyelidikan peristiwa itu terjadi para Rabu, 1 September 2021 lalu. 

"Berdasarkan video viral itu, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang saat di tengah perjalanan tersebut kendaraan ambulans ini dihalangi lajunya oleh kendaraan Yaris," ujar Dicky saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Rabu 8 September 2021.

Aksi menghalangi itu, kata Dicky, berlangsung hingga sekitar empat menit. 

"Pengemudi Yarisnya memang mengakui bahwa dia mencari tempat yang tepat untuk minggir. Namun kita lihat dari waktunya itu cukup lama," kata Dicky. 

Dari hasil penyelidikan itu, wanita berinisial D pengemudi mobil berwarna silver dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Sanksinya kami berikan tilang. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan. Saya mengimbau untuk untuk memberikan prioritas penggunaan jalan," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, video mobil yang diduga telah menghalangi laju ambulans kembali viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 45 detik itu, terlihat laju ambulans tetap dihalangi meski sopir sudah menyalakan sirine sebagai tanda darurat. 

Hingga ketika ambulans hendak menyalip salah satu kendaraan lainnya, mobil berplat nomor B 2292 BKI itu justru menutup laju ambulans. 

Bahkan, mobil berwarna silver itu justru ikut menyalip lebih dulu meski sopir ambulans telah menekan tombol klakson berulang kali.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill