Connect With Us

Terbukti Bersalah, Wanita Pengendara Mobil yang Halangi Ambulans di Serua Ditilang Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 September 2021 | 16:35

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman didampingi jajaranya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus aksi menghalangi laju ambulans yang dilakukan oleh pengemudi mobil berkelir silver di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir pada sanksi tilang. 

Pengemudi mobil Toyota Yaris yang belakangan diketahui seorang wanita berinisial D itu kini telah terbukti bersalah.

Ia terbukti sudah menghalangi laju ambulans yang kala itu tengah bergegas mengantar bayi prematur ke salah satu rumah sakit di kawasan Tangsel. 

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan, berdasarkan penyelidikan peristiwa itu terjadi para Rabu, 1 September 2021 lalu. 

"Berdasarkan video viral itu, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang saat di tengah perjalanan tersebut kendaraan ambulans ini dihalangi lajunya oleh kendaraan Yaris," ujar Dicky saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Rabu 8 September 2021.

Aksi menghalangi itu, kata Dicky, berlangsung hingga sekitar empat menit. 

"Pengemudi Yarisnya memang mengakui bahwa dia mencari tempat yang tepat untuk minggir. Namun kita lihat dari waktunya itu cukup lama," kata Dicky. 

Dari hasil penyelidikan itu, wanita berinisial D pengemudi mobil berwarna silver dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Sanksinya kami berikan tilang. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan. Saya mengimbau untuk untuk memberikan prioritas penggunaan jalan," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, video mobil yang diduga telah menghalangi laju ambulans kembali viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 45 detik itu, terlihat laju ambulans tetap dihalangi meski sopir sudah menyalakan sirine sebagai tanda darurat. 

Hingga ketika ambulans hendak menyalip salah satu kendaraan lainnya, mobil berplat nomor B 2292 BKI itu justru menutup laju ambulans. 

Bahkan, mobil berwarna silver itu justru ikut menyalip lebih dulu meski sopir ambulans telah menekan tombol klakson berulang kali.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill