Connect With Us

Terbukti Bersalah, Wanita Pengendara Mobil yang Halangi Ambulans di Serua Ditilang Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 September 2021 | 16:35

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman didampingi jajaranya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus aksi menghalangi laju ambulans yang dilakukan oleh pengemudi mobil berkelir silver di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, berakhir pada sanksi tilang. 

Pengemudi mobil Toyota Yaris yang belakangan diketahui seorang wanita berinisial D itu kini telah terbukti bersalah.

Ia terbukti sudah menghalangi laju ambulans yang kala itu tengah bergegas mengantar bayi prematur ke salah satu rumah sakit di kawasan Tangsel. 

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan, berdasarkan penyelidikan peristiwa itu terjadi para Rabu, 1 September 2021 lalu. 

"Berdasarkan video viral itu, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang saat di tengah perjalanan tersebut kendaraan ambulans ini dihalangi lajunya oleh kendaraan Yaris," ujar Dicky saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Rabu 8 September 2021.

Aksi menghalangi itu, kata Dicky, berlangsung hingga sekitar empat menit. 

"Pengemudi Yarisnya memang mengakui bahwa dia mencari tempat yang tepat untuk minggir. Namun kita lihat dari waktunya itu cukup lama," kata Dicky. 

Dari hasil penyelidikan itu, wanita berinisial D pengemudi mobil berwarna silver dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Sanksinya kami berikan tilang. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan. Saya mengimbau untuk untuk memberikan prioritas penggunaan jalan," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, video mobil yang diduga telah menghalangi laju ambulans kembali viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 45 detik itu, terlihat laju ambulans tetap dihalangi meski sopir sudah menyalakan sirine sebagai tanda darurat. 

Hingga ketika ambulans hendak menyalip salah satu kendaraan lainnya, mobil berplat nomor B 2292 BKI itu justru menutup laju ambulans. 

Bahkan, mobil berwarna silver itu justru ikut menyalip lebih dulu meski sopir ambulans telah menekan tombol klakson berulang kali.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

NASIONAL
Parkir Liar Bikin UMKM Mati, Pengamat Desak Pemerintah Turun Tangan

Parkir Liar Bikin UMKM Mati, Pengamat Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:02

Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill