Connect With Us

Polisi Periksa Wanita Ditilang di Tangerang yang Ditanyai soal Nikah dan Ditelepon Petugas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 September 2021 | 12:09

Wanita berinisial RNA, 27 saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial RNA, 27, yang mengaku hendak ditilang dan ditanyai soal menikah hingga ditelepon-telepon oleh oknum polisi di Kota Tangerang diperiksa petugas.

RNA diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Rabu 29 September 2021 malam. 

Dia diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB. 

Saat diperiksa Kepolisian, RNA menceritakan kronologi perilaku tidak menyenangkan yang diterima dari oknum polisi berisial FA. 

"Di dalam, tadi saya memang cuma ditanyain aja kronologi seperti apa, penyelesaiannya bagaimana," kata RNA. 

Baca Juga :

Menurutnya, saat di ruang pemeriksaan, FA menceritakan kronologi peristiwa pada tanggal 19 September 2021 secara lebih singkat. 

"Yang dikatakan FA ini tidak sesuai dengan yang saya alami. Versinya dia lebih pendek dari yang saya alami," ungkapnya.

Seperti diketahui, kelakuan polisi berinisial FA tersebut dibongkar akun Twitter @Pikongg atau Santri Al-Tinderiyyah. Dalam cuitannya, saat itu dirinya hendak ditilang di dekat Tangcity Mal pada 19 September 2021 pukul 02.00 WIB dini hari. Namun, justru oknum polisi meminta nomor telepon hingga menanyakan statusnya.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill