Connect With Us

Polisi Tilang Brio yang Halangi Ambulans di Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 21:13

Tampilan screenshoot video amatir berdurasi 57 detik satu unit Mobil BRIO berwarna putih menggunakan plat B 1642 GKN menghalangi jalur ambulan dijalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian memberikan sanksi kepada pengemudi mobil jenis sedan Honda Brio karena menghalangi laju mobil ambulans yang melintas di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Brio dengan nopol B-1642-GKN menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien. Dalam video, ambulans beberapa kali mencoba ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.

"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis (22/4/2021).

Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.

"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," katanya.

Baca Juga :

Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.

"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Kasat berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.

"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta dengan sirine," ungkapnya. (RED/RAC)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

KAB. TANGERANG
Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:56

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang anggota gangster Mystery16 berinisial MIP, 18, yang merupakan pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 2026.

NASIONAL
Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill