Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian memberikan sanksi kepada pengemudi mobil jenis sedan Honda Brio karena menghalangi laju mobil ambulans yang melintas di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Brio dengan nopol B-1642-GKN menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien. Dalam video, ambulans beberapa kali mencoba ke kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.
Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.
"Kami sudah tahu dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis (22/4/2021).
Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.
"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," katanya.
Baca Juga :
Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kasat berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta dengan sirine," ungkapnya. (RED/RAC)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau antre berbondong-bondong di SPBU untuk membeli bahan bakar minyak.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews