Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah hukum Tangerang Selatan, hampir berakhir. Sedikitnya, ratusan pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas ditilang polisi.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman menuturkan, sejak dimulai pada 15 November lalu, pihaknya telah menindak ratusan pengendara motor yang seluruhnya dikenakan sanksi tilang.
"Total ada 154 penindakan knalpot bising. Kami tilang semua," tegas Dicky saat dikonfirmasi, Jumat, 26 November 2021.
Selain ditilang, polisi juga memberikan hukuman lain kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut. "Mereka harus mengganti knalpotnya di markas komando, Polres Tangsel," katanya.
Selain memberikan sanksi tilang, Dicky juga melakukan sanksi teguran terhadap ratusan pengendara lainnya. "Selain itu ada 555 pelanggaran kami berikan sanksi teguran," katanya.
Seluruh pelanggarannya bervariasi. Mulai dari pengendara yang tak menggunakan masker, hingga pengemudi yang memainkan ponsel saat berkendara.
"Untuk teguran antara lain helm tidak diikat talinya, pengendara tidak menggunakan masker, pengendara memegang HP saat mengemudi, pengemudi merokok dan sebagainya," tuturnya.
Untuk saat ini, pelaksanaan Oeprasi Zebra Jaya 2021 menyisakan dua hari lagi. Ia berharap, agar masyarakat mampu berkendara dengan aman serta menaati seluruh peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
"Titiknya di semua wilayah hukum Polres Tangsel. Kita berganti lokasi setiap harinya," pungkasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews