TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama selama 14 hari mulai tanggal 15-28 November 2021.
Dalam operasi ini, polisi menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas seperti kendaraan yang mengenakan strobo dan sirine tanpa izin atau kepentingan yang jelas, serta knalpot bising.
”Strobo dan sirene di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka gunakan strobo dan sirene untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 16 November 2021.
Menurutnya, titik-titik yang kerap dilewati pengendara dengan menggunakan strobo dan sirene ini telah dipetakan. ”Kami sudah identifikasi di mana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirene tanpa hak,” jelasnya.
Selain penindakan pada pengguna strobo dan sirine, kendaraan yang memiliki kenalpot bising juga akan ditindak tegas.
"Tanda nomor kendaraan bermotor TNKB yang tidak dipasang pada tempat yang sudah disediakan oleh pabrikan,” jelasnya.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2021, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.070 personel yang akan melakukan operasi secara mobile menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.