Connect With Us

Kini Ambil Tilang Bisa di Kantor Pos Indonesia Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:49

Masyarakat yang mengurus dan mengambil tilang di kantor PT Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat yang mengurus dan mengambil tilang kini tidak harus ke Kejaksaan atau pun Pengadilan Negeri, karena bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

"Iya, berkat kerja sama dengan PT Pos Indonesia, kini pengambilan bisa di Kantor Pos Kota Tangerang," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada TangerangNews, Jumat 15 Oktober 2021.

Masyarakat yang mengurus dan mengambil tilang di kantor PT Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Dapot mengatakan, pelayanan tilang di Kantor Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang bisa dilakukan pada setiap hari Jumat sampai pukul 13.00 WIB.

"Pihak PT Pos Indonesia menyediakan tempat untuk loket pengambilan tilang dan sudah disosialisasikan oleh petugas tilang," katanya.

Masyarakat yang mengurus dan mengambil tilang di kantor PT Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Menurutnya, pada hari pertama dibukanya pelayanan tilang di Kantor Pos Indonesia Kota Tangerang, sudah ada ratusan pelanggar yang mengurusnya.

"Jumlah pelanggar yang hadir kurang lebih 400-450 orang," ungkap Dapot.

Pelayanan berjalan dengan kondusif karena ada dua loket yang disediakan. Para pelanggar pun mengapresiasi layanan baru tersebut.

"Pelanggar merasa puas dengan pelayanan yang dilakukan dikarenakan sangat cepat," pungkas Dapot.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill