TANGERANGNEWS.com-Masyarakat yang mengurus dan mengambil tilang kini tidak harus ke Kejaksaan atau pun Pengadilan Negeri, karena bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
"Iya, berkat kerja sama dengan PT Pos Indonesia, kini pengambilan bisa di Kantor Pos Kota Tangerang," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada TangerangNews, Jumat 15 Oktober 2021.
Dapot mengatakan, pelayanan tilang di Kantor Pos Indonesia, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang bisa dilakukan pada setiap hari Jumat sampai pukul 13.00 WIB.
"Pihak PT Pos Indonesia menyediakan tempat untuk loket pengambilan tilang dan sudah disosialisasikan oleh petugas tilang," katanya.
Menurutnya, pada hari pertama dibukanya pelayanan tilang di Kantor Pos Indonesia Kota Tangerang, sudah ada ratusan pelanggar yang mengurusnya.
"Jumlah pelanggar yang hadir kurang lebih 400-450 orang," ungkap Dapot.
Pelayanan berjalan dengan kondusif karena ada dua loket yang disediakan. Para pelanggar pun mengapresiasi layanan baru tersebut.
"Pelanggar merasa puas dengan pelayanan yang dilakukan dikarenakan sangat cepat," pungkas Dapot.