Connect With Us

Tilang Elektronik di Tol Diawasi 24 Jam, Ini Besaran Dendanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:43

Ilustrasi - Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol pada 1 April 2022. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol, dua di antaranya, yaitu Tol Kunciran-Cengkareng dan Tol Jakarta-Tangerang mulai 1 April mendatang. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut bakal diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam karena tidak ada batas waktu di jalan tol, sehingga berlaku 24 jam. “Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Sambodo, Selasa 29 Maret 2022.

Ia menyebutkan, ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sambodo juga menyampaikan pihaknya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau "Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam" di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.

Sebelumnya diberitakan, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya. Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

BANTEN
Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill