Connect With Us

Tilang Elektronik di Tol Diawasi 24 Jam, Ini Besaran Dendanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:43

Ilustrasi - Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol pada 1 April 2022. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol, dua di antaranya, yaitu Tol Kunciran-Cengkareng dan Tol Jakarta-Tangerang mulai 1 April mendatang. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut bakal diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam karena tidak ada batas waktu di jalan tol, sehingga berlaku 24 jam. “Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Sambodo, Selasa 29 Maret 2022.

Ia menyebutkan, ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sambodo juga menyampaikan pihaknya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau "Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam" di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.

Sebelumnya diberitakan, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya. Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

SPORT
Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Carlos Pena Racik Skuad Baru Demi Ketajaman Lini Depan Persita di BRI Super League 2026/2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:20

Persita Tangerang resmi memperkenalkan jajaran pelatih dan skuad terbarunya untuk menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027.

TOKOH
Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Rektor UMT Desri Arwen Meninggal Dunia, Pernah Ajar Ngaji Artis hingga Jadi Tokoh Pendidikan Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:54

Kabar duka datang dari dunia kependidikan Tangerang, rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2026, di RS Sari Asih Sangiang, pukul 11.14 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill