Connect With Us

Tilang Elektronik di Tol Diawasi 24 Jam, Ini Besaran Dendanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:43

Ilustrasi - Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol pada 1 April 2022. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol, dua di antaranya, yaitu Tol Kunciran-Cengkareng dan Tol Jakarta-Tangerang mulai 1 April mendatang. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut bakal diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam karena tidak ada batas waktu di jalan tol, sehingga berlaku 24 jam. “Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Sambodo, Selasa 29 Maret 2022.

Ia menyebutkan, ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sambodo juga menyampaikan pihaknya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau "Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam" di jalan tol.

"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang "speedcam" maupun WIM.

Sebelumnya diberitakan, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya. Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

TANGSEL
Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:11

Merasa sehat bukan berarti kadar gula darah dalam tubuh berada dalam kondisi normal. Diabetes melitus dapat berkembang perlahan tanpa menimbulkan keluhan sehingga sering kali diabaikan.

BANDARA
Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:21

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang menempati peringkat ke-6 dunia dalam daftar bandara dengan pilihan restoran dan kafe terbanyak bagi penumpang transit.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill