TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata tajam (sajam) badik yang dilakukan H alias Dimong, 24, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berakhir.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dihadiahi timah panas di kakinya setelah nekat melawan petugas menggunakan sebilah golok saat hendak ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rohmat.
"Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menggelar penyelidikan intensif.
Aksi Kejar-kejaran dan Perlawanan Sengit
Hanya berselang dua jam, hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi memergoki seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan motor milik korban.
Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, situasi berubah menjadi menegangkan. Pelaku mencoba kabur dan justru menghunuskan sebilah badik untuk menyerang polisi yang mengepungnya.
"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku," terang Kombes Pol Jauhari.
Baru Bebas 2 tahun
Dalam pemeriksaan awal, Dimong mengakui seluruh perbuatannya yang telah menggasak motor korban dengan modus menggunakan anak kunci kontak palsu.
Berdasarkan catatan Kepolisian, Dimong merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial ANAS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Jauhari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu yang digunakan untuk membobol motor, serta sebilah golok yang dipakai untuk menyerang petugas.
Saat ini, Dimong telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap rekannya, ANAS, terus dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungannya.