TANGERANGNEWS.com-Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.
Keempat pelaku berinisial AN, IM, DN, dan MS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bandar Lampung. Aksi mereka berakhir usai ditangkap aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada 19 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan setelah mendapatkan informasi penangkapan dari Polsek Jatiuwung, pihaknya segera melakukan koordinasi dan identifikasi.
Komplotan ini terbukti terlibat dalam aksi curanmor di parkiran sebuah minimarket di Jalan Hi. Komarudin, Raja Basa, Bandar Lampung, pada 12 April 2026 lalu.
"Salah satu aksi mereka terekam di wilayah Raja Basa. Kawanan ini biasanya melakukan hunting terlebih dahulu sebelum beraksi mencari target," ujar Kompol Gigih, Kamis 30 April 2026.
Kerap Todong Senpi ke Korban
Komplotan ini tidak segan-segan mengancam nyawa korbannya. Dalam aksi terakhirnya di Lampung, para pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah korban yang mencoba menggagalkan pencurian tersebut.
Senjata api tersebut digunakan untuk mengintimidasi warga dan memuluskan pelarian mereka.
Saat ini, keempat pelaku telah diproses secara hukum namun di lokasi yang berbeda sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara) pengembangan kasusnya.
Tersangka IM, 20, dan MS, 18, telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan AN dan DN tetap diproses di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, karena terindikasi terlibat kasus serupa di wilayah hukum Banten.
"Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan ini," pungkas Kompol Gigih.