Connect With Us

Andra Soni Pertimbangkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 20 Mei 2025 | 16:55

Gubernur Banten Andra Soni. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Gubernur Banten Andra Soni menyatakan tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. 

Wacana ini muncul lantaran melihat tingginya antusiasme masyarakat sejak program tersebut dimulai pada 10 April 2025, lalu.

"Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," ujar Andra di Gedung Negara Pemprov Banten, Kota Serang, Senin, 19 Mei 2025 dikutip dari DetikCom.

Andra mengungkapkan, masyarakat berharap ada kelonggaran waktu agar lebih banyak wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan. Namun, ia menegaskan keputusan terkait perpanjangan masih dalam tahap analisis dan pertimbangan anggaran.

"Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD)," jelasnya.

Meski belum ada keputusan resmi, Andra mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan sebelum masa pemutihan berakhir.

Guna mengurangi antrean di kantor Samsat akibat tingginya partisipasi, Andra juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu menyediakan lokasi pelayanan pajak sementara. 

Salah satu contohnya adalah Kabupaten Tangerang, yang akan menyiapkan tempat layanan tambahan dengan proses pemungutan tetap dilakukan oleh petugas Bapenda Pemprov Banten.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill