Connect With Us

Warga Tangerang Kecewa Program Pemutihan Gratis Gubernur Banten, Buka Blokir STNK Tetap Kena Biaya

Yanto | Kamis, 12 Juni 2025 | 15:19

Wajib pajak memenuhi Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemprov Banten, Jumat 25 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digembar-gemborkan bebas biaya ternyata tak sepenuhnya meringankan beban masyarakat. 

Hal ini dialami langsung oleh Tarman, seorang warga Kota Tangerang. Ia mengaku kecewa karena masih dikenakan sejumlah tarif saat hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya, yang telah mati selama lebih dari 10 tahun.

“Waktu saya mau perpanjang motor saya, motor Vega R tahun 2004 itu pajaknya sudah mati kurang lebih 10 tahun,” ungkap Tarman Kepada TangerangNews, Kamis 12 Juni 2025.

Tarman menuturkan, sekitar dua minggu lalu, ia mencoba memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menghidupkan kembali STNK motornya di Kantor Samsat Cikokol.

Namun, proses yang dijalaninya tidak semudah yang dibayangkan, dibandingkan dengan jalur VIP atau Calo.

“Saya ikut alurnya, fotokopi berkas, bayar Rp6.000. Setelah itu saya bawa motor saya, terus kemudian mengantri gesek nomor mesin. Waktu itu motor saya tidak ada spion, pas dipanggil saya disuruh lengkapi dulu. Jadi keluar dari barisan, baru ikut antrean lagi. Kalau lewat calo mah beda lagi seperti pelayanan kilat,” ceritanya.

Permasalahan tak berhenti di situ. Tarman mengaku sempat kehilangan STNK lama, sehingga saat penggesekan nomor rangka dan mesin, petugas hanya mencatat kehilangan dokumen tersebut tanpa menggesek ulang plat nomor.

“Saya ikut antrean sampai empat kali. Karena bosen, saya nyelonong aja. Tapi ternyata salah formnya. Setelah penggesekan, saya bayar Rp30.000,” kata dia.

Proses berlanjut ke bagian administrasi. Tarman diminta menyerahkan data dan kembali dipanggil setelah menunggu sekitar satu jam. Di sinilah ia mulai merasa heran dengan biaya tambahan yang muncul.

“Pak ini berkasnya, biayanya Rp100.000. Saya pikir itu buat buka blokir STNK. Tapi belum selesai juga. Saya disuruh ke bagian BBN, dan setelah proses satu jam lagi, saya dipanggil ke kasir dan dikenakan biaya sekitar Rp299.000,” ujarnya.

Tarman mengaku kecewa karena sebelumnya ia mendapat informasi bahwa program pemutihan membebaskan denda dan biaya administrasi. 

Namun, realitanya, masih banyak pos pengeluaran yang harus dibayar dan dibebankan kepada masyarakat kecil.

“Katanya gratis, tapi ternyata tetap bayar ini-itu. Jadinya mahal juga, padahal cuma mau hidupin STNK yang udah lama mati,” keluhnya.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill