TANGERANGNEWS.com – Sebanyak 600 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terdeteksi melakukan praktik judi online (Judol). Akibatnya, pencairan bansos mereka dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial.
Informasi yang didapat TangerangNews dari salah seorang petugas pendamping PKH Kementerian Sosial di Kota Tangerang, sudah ada keluarga penerima manfaat yang kebingungan karena tidak lagi menerima dana bansos ke rekeningnya. Setelah ditelusuri, ternyata keluarga tersebut terindikasi judi online.
"Untuk triwulan tiga (Juli sampai September) ini sudah bisa dicairkan. Kalau ada yang tidak menerima di rekening, berarti memang tidak ditransfer pusat karena terindikasi Judol," ungkapnya, Kamis 18 September 2025.
Petugas yang namanya minta tidak disebutkan itu menjelaskan, data penerima bansos kini sudah berbasis kartu keluarga (KK) dan terintegrasi dengan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga para KPM tidak bisa mengelak dari pantauan sistem.
“Jika ada salah satu anggota keluarga bermain Judol, maka itu akan terdeteksi. Secara otomatis bansosnya diputus dan tidak bisa mencairkan seperti biasanya per triwulan,” ujarnya.
Adapun rincian Bansos PKH yang diterima KPM setiap tiga bulan terdiri dari:
Selain itu, ada juga program bantuan pangan non-tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu per tiga bulan.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengaku belum menerima surat resmi terkait data KPM yang terindikasi judi online tersebut.
“Saya belum terima resminya. Nanti ya, saya juga lagi nunggu data resmi dari pusat,” singkatnya.
Meski demikian, Mulyani tak menampik adanya kemungkinan penerima bansos di Kota Tangerang yang terseret praktik judi online.
Mengingat data itu dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dan beberapa keluarga penerima Bansos yang sudah diputus.