TANGERANGNEWS.com-Pelarian spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ZA berakhir di tangan jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Tak sendirian, polisi juga meringkus dua penadah yang berencana menyelundupkan motor hasil curian hingga ke wilayah Lampung.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan tim penyidik melakukan pengejaran setelah memantau pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV pada Minggu 11 Januari 2026 pagi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
"Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya, Selasa 13 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA selaku eksekutor utama telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Dengan bermodalkan kunci letter T, ia menggasak motor incarannya dalam waktu singkat.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut. Keduanya bertugas memastikan motor hasil kejahatan tersebut keluar dari wilayah Tangerang untuk dijual kembali.
"Sebagian motor hasil curian rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung," tambah Rabiin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 2 unit sepeda motor Honda Beat, Kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, dan telepon genggam, rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci keterlibatan pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan anggotanya.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
"Ini adalah bentuk komitmen kami. Kami juga berterima kasih kepada warga yang memasang CCTV, karena sangat membantu pengungkapan kasus," katanya.
Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 477 KUHP jo Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Kapolres.