TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.
Dua pelaku berinisial AF alias Oji dan A berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya menggunakan modus kunci duplikat.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di sebuah kontrakan pada Kamis 8 Januari 2026 dini hari.
Tak butuh waktu lama, melalui penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Modus Kunci Duplikat
Bukan dengan merusak paksa, para pelaku ternyata memiliki cara yang lebih rapih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya masuk ke area sasaran menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi sebelumnya.
"Kedua pelaku kami amankan di wilayah Karawaci. Sementara barang bukti motor korban ditemukan petugas di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang," jelas Kompol Suyatno, Senin 12 Januari 2026.
Keberhasilan cepat ini mendapat apresiasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan bahwa respons cepat ini adalah komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah hukum Tangerang.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis," tutur Kombes Pol. Jauhari.
Saat ini, AF dan A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Polsek Tangerang. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.