TANGERANGNEWS.com-Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di Tangerang berhasil digagalkan aparat Polsek Karawaci.
Dua pelaku, yang diketahui merupakan jaringan asal Lampung, ditangkap setelah gagal membawa kabur motor di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan sebuah bengkel bubut di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone.
“Berdasarkan laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, dan penelusuran CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujarnya, Sabtu 13 Desember 2025.
Kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Riono berhasil melacak keberadaan kedua tersangka di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat.
Saat digerebek di kamar nomor 201, polisi mengamankan dua tersangka bernama April sebagai pemetik dan Dodo sebagai joki.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T (alat kejahatan utama), serta dua bilah senjata tajam jenis golok, diduga untuk melukai korban . Selain itu, turut diamankan dua unit sepeda motor dan STNK asli.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka adalah pelaku spesialis. Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
“Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Kapolsek.
Motor Curian Akan Dikirim ke Lampung
Lebih lanjut, terungkap bahwa motor hasil curian ini rencananya akan dikirim ke luar pulau, tepatnya ke wilayah Lampung, melalui jasa ekspedisi untuk dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan telah diamankan di Polsek Karawaci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan pengaduan polisi di Call Center 110 atau WA 0822-11-110-110 apabila melihat aktivitas mencurigakan.