Connect With Us

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Bahar bin Smith (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai adanya unsur pidana berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Polda Metro Jaya menyebut, Bahar bin Smith tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi diduga ikut terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. 

“Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 3 Februari 2026 dikutip dari SINDOnews. 

Adapun pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota. 

“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” beber Budi. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah lebih dulu menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh jajaran penyidik setelah gelar perkara yang dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2025.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada, Minggu, 1 Februari 2026, lalu.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. 

Dalam dokumen itu dijelaskan status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menilai adanya dugaan keterlibatan aktif dalam peristiwa kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan ceramah di kawasan Cipondoh. 

Seorang anggota Banser datang ke lokasi dengan maksud mendengarkan ceramah dan mendekat untuk bersalaman. Namun, korban justru dihadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi acara.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuh. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus dan Kontroversi Bahar bin Smith

Kasus dugaan penganiayaan ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menyeret nama Habib Bahar bin Smith. 

Pendakwah yang juga dikenal luas dengan gaya nyentriknya tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara seperti dilansir dari tribunnews. 

Pada 2019, ia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana lainnya.

Setelah bebas pada Mei 2020, Bahar kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat pandemi Covid-19. 

Ia juga pernah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran saat menyampaikan ceramah di Bandung pada Desember 2021.

Di luar perkara pidana, nama Bahar bin Smith kerap viral di media sosial karena pernyataan dan tindakannya. 

Ia pernah melontarkan tudingan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada masa Pilpres 2019, terlibat perselisihan dengan narapidana lain saat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, hingga terlibat dalam aksi razia kafe di Jakarta Selatan pada 2012.

Pada 2023, beredar pula video yang memperlihatkan dirinya dikawal petugas Aviation Security di Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian berujung pada pemberhentian tiga petugas terkait. 

Selain itu, Bahar juga sempat melaporkan dirinya sebagai korban penembakan oleh orang tak dikenal di Bogor. 

Profil Bahar bin Smith

Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith. Ia dikenal sebagai pimpinan Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) , serta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor. 

Lahir di Manado, Sulawesi Utara, Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia menikah pada 2009 dan dikaruniai empat anak.

NASIONAL
PHK Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juni 2026, Industri Manufaktur Paling Terdampak

PHK Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juni 2026, Industri Manufaktur Paling Terdampak

Senin, 29 Juni 2026 | 18:49

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Hingga Juni 2026, total pekerja yang terdampak PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

BANTEN
Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 | 19:47

Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill