Connect With Us

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Bahar bin Smith (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. 

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai adanya unsur pidana berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Polda Metro Jaya menyebut, Bahar bin Smith tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi diduga ikut terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. 

“Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 3 Februari 2026 dikutip dari SINDOnews. 

Adapun pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota. 

“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” beber Budi. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah lebih dulu menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh jajaran penyidik setelah gelar perkara yang dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2025.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur pada, Minggu, 1 Februari 2026, lalu.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. 

Dalam dokumen itu dijelaskan status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menilai adanya dugaan keterlibatan aktif dalam peristiwa kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan ceramah di kawasan Cipondoh. 

Seorang anggota Banser datang ke lokasi dengan maksud mendengarkan ceramah dan mendekat untuk bersalaman. Namun, korban justru dihadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi acara.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuh. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus dan Kontroversi Bahar bin Smith

Kasus dugaan penganiayaan ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menyeret nama Habib Bahar bin Smith. 

Pendakwah yang juga dikenal luas dengan gaya nyentriknya tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara seperti dilansir dari tribunnews. 

Pada 2019, ia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana lainnya.

Setelah bebas pada Mei 2020, Bahar kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat pandemi Covid-19. 

Ia juga pernah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran saat menyampaikan ceramah di Bandung pada Desember 2021.

Di luar perkara pidana, nama Bahar bin Smith kerap viral di media sosial karena pernyataan dan tindakannya. 

Ia pernah melontarkan tudingan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada masa Pilpres 2019, terlibat perselisihan dengan narapidana lain saat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, hingga terlibat dalam aksi razia kafe di Jakarta Selatan pada 2012.

Pada 2023, beredar pula video yang memperlihatkan dirinya dikawal petugas Aviation Security di Bandara Soekarno-Hatta, yang kemudian berujung pada pemberhentian tiga petugas terkait. 

Selain itu, Bahar juga sempat melaporkan dirinya sebagai korban penembakan oleh orang tak dikenal di Bogor. 

Profil Bahar bin Smith

Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith. Ia dikenal sebagai pimpinan Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) , serta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor. 

Lahir di Manado, Sulawesi Utara, Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia menikah pada 2009 dan dikaruniai empat anak.

BANDARA
Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:59

Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill