Rabu, 11 Maret 2026

Rampok Serang Ibu Rumah Tangga di Neglasari Usai Sahur, Gasak Perhiasan Emas 65 Gram

Polisi saat melakukan olah TKP perampokan ibu rumah tangga di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial RS, 32, merampok ibu rumah tangga di rumahnya di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, usai sahur.

Dalam aksinya pelaku sempat mencekik korban dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai.

Peristiwa itu terjadi pada pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban bernama Rusinem, 62, tinggal bersama anaknya.

Sebelum kejadian, korban bersama anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian, anak korban kembali tidur. Sedangkan korban bersiap melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku mengambil perhiasan emas yang sedang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram.

#GOOGLE_ADS#

Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

"Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," jelas Kapolres. 

Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap pada Senin 10 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku tinggal bersama istri sirinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memang telah mengincar korban karena melihat situasi rumah yang sepi. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

Sedangkan seluruh perhiasan hasil curian tersebut dijual pelaku di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangsel.

"Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector. Lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta," ujar Kapolres.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.

Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.

Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terutama pada jam-jam rawan setelah melaksanakan sahur dan selalu mengunci serta menutup rapat-rapat jendela dan pintu rumah disaat beristirahat. 

“Selalu tingkatkan kewaspadaan dan kunci kembali rumah disaat beristirahat setelah sahur, apabila mendapatkan potensi gangguan kamtibmas, langsung hubungi call center kami di 110 layanan bebas pulsa gratis,” tutup Kapolres.

Tags Begal & Rampok Tangerang Berita Kota Tangerang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Kriminal Tangerang Perampokan Tangerang Peristiwa Tangerang