Connect With Us

Motif Ekonomi, Perampok yang Bunuh Karyawan Gudang di Pasar Kemis Ternyata Orang Dalam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Juli 2024 | 18:12

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan dan pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata karyawan perusahaan tersebut. Motif tersangka RR melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, 1 Juli 2024. Ia menyebutkan, aksi perampokan itu sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka.

"Jadi perampokan ini motifnya memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Aksinya itu dilakukan secara tunggal,  pada Selasa 25 Juni 2024, untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di gudang milik PT Jati Jaya," katanya.

Tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, dirinya telah memahami situasi lokasi kejadian perkara. Bahkan tersangka pun saling kenal dengan korban S.

"Tersangka kerja di sana, korbannya juga teman dia, karyawan gudang. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkap Arief.

Sementara untuk melancarkan aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram.

Kemudian, jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mencuri dua unit mobil dari dalam gudang. Untuk membawa mobil curian tersebut, dia menyewa jasa transportasi.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pada saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

BANDARA
Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Disembunyikan Dalam Legging, Aksi Penyelundupan Monyet dan Kadal dari Thailand Digagalkan di Bandara Soetta

Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:47

Modus penyelundupan satwa liar kian nekat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan satwa hidup asal Thailand di Terminal 2 Bandara

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill