Connect With Us

Motif Ekonomi, Perampok yang Bunuh Karyawan Gudang di Pasar Kemis Ternyata Orang Dalam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Juli 2024 | 18:12

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan dan pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata karyawan perusahaan tersebut. Motif tersangka RR melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, 1 Juli 2024. Ia menyebutkan, aksi perampokan itu sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka.

"Jadi perampokan ini motifnya memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Aksinya itu dilakukan secara tunggal,  pada Selasa 25 Juni 2024, untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di gudang milik PT Jati Jaya," katanya.

Tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, dirinya telah memahami situasi lokasi kejadian perkara. Bahkan tersangka pun saling kenal dengan korban S.

"Tersangka kerja di sana, korbannya juga teman dia, karyawan gudang. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkap Arief.

Sementara untuk melancarkan aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram.

Kemudian, jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mencuri dua unit mobil dari dalam gudang. Untuk membawa mobil curian tersebut, dia menyewa jasa transportasi.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pada saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill