Connect With Us

Motif Ekonomi, Perampok yang Bunuh Karyawan Gudang di Pasar Kemis Ternyata Orang Dalam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Juli 2024 | 18:12

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan dan pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata karyawan perusahaan tersebut. Motif tersangka RR melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, 1 Juli 2024. Ia menyebutkan, aksi perampokan itu sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka.

"Jadi perampokan ini motifnya memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Aksinya itu dilakukan secara tunggal,  pada Selasa 25 Juni 2024, untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di gudang milik PT Jati Jaya," katanya.

Tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, dirinya telah memahami situasi lokasi kejadian perkara. Bahkan tersangka pun saling kenal dengan korban S.

"Tersangka kerja di sana, korbannya juga teman dia, karyawan gudang. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkap Arief.

Sementara untuk melancarkan aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram.

Kemudian, jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mencuri dua unit mobil dari dalam gudang. Untuk membawa mobil curian tersebut, dia menyewa jasa transportasi.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pada saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

BANTEN
Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik

Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik

Senin, 20 April 2026 | 07:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.

BANDARA
Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Bandara Soetta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji, Sediakan Makkah Route di Terminal 2F

Senin, 20 April 2026 | 17:29

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan 35.285 jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill