Connect With Us

Motif Ekonomi, Perampok yang Bunuh Karyawan Gudang di Pasar Kemis Ternyata Orang Dalam

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 1 Juli 2024 | 18:12

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan dan pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata karyawan perusahaan tersebut. Motif tersangka RR melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, 1 Juli 2024. Ia menyebutkan, aksi perampokan itu sebelumnya telah direncanakan oleh tersangka.

"Jadi perampokan ini motifnya memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Aksinya itu dilakukan secara tunggal,  pada Selasa 25 Juni 2024, untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di gudang milik PT Jati Jaya," katanya.

Tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, dirinya telah memahami situasi lokasi kejadian perkara. Bahkan tersangka pun saling kenal dengan korban S.

"Tersangka kerja di sana, korbannya juga teman dia, karyawan gudang. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkap Arief.

Sementara untuk melancarkan aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram.

Kemudian, jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.

Setelah membunuh korban, pelaku mencuri dua unit mobil dari dalam gudang. Untuk membawa mobil curian tersebut, dia menyewa jasa transportasi.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 27 Juni 2024 lalu.

Pada saat di introgasi bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

KAB. TANGERANG
Warga Pagedangan Terpaksa Minum dari Sungai Keruh dan Bau Gegara 5 Bulan Krisis Air Bersih

Warga Pagedangan Terpaksa Minum dari Sungai Keruh dan Bau Gegara 5 Bulan Krisis Air Bersih

Kamis, 17 September 2026 | 23:31

Kemarau ekstrem menyebabkan krisis air bersih di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill