Connect With Us

Perampok Sadis Bunuh Karyawan dan Gasak 2 Mobil di Pergudangan Pasar Kemis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 30 Juni 2024 | 19:03

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten saat melakukan olah TKP kasus perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa 25 Juni 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku berinisial RR membunuh karyawan gudang dengan cara memukul kepalanya menggunakan besi. Kemudian menggasak dua unit mobil dari gudang tersebut.

Terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya laporan temuan mayat di PT Jati Jaya, pada Selasa 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Raden, pemilik PT saat masuk ke dalam gudang, melihat banyak bercak seperti darah di lantai dan menemukan terpal diikat dengan tali, bentuknya seperti membungkus seseorang," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Minggu 30 Juni 2024.

Saat diperiksa ternyata terpal itu berisi jasad salah satu karyawan PT Jati Jaya berinisial S. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas temuan itu, tim penyidik pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.

Hasil identifikasi, kasus ini merupakan pembunuhan dan aksi perampokan. Sebab, di sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul.

"Ditambah ada dua unit mobil di lokasi kejadian hilang, yakni jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik yang terparkir di dalam gudang dan Suzuki Pick Up warna Hitam milik pemilik gudang," terang Arief.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, CCTV di area tempat kejadian, serta berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota, petugas langsung berhasil mengidentifikasi identitas dan melacak keberadaan pelaku. 

"Pelaku berinisial RR teridentifikasi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, sedang berada di daerah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang, hingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Arief.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya. Ia memukul kepala korban dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2.5 kg.

Selanjutnya, sebagai langkah pendalaman dalam penanganan kasus tersebut, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tegas Arief.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

TANGSEL
8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:28

Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill