TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui SKB tiga menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satunya ialah libur cuti bersama tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, yang jatuh pada akhir pekan Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, aturan ini berlaku penuh hanya bagi Aparatur Sipil Negara. Sementara di sektor swasta, cuti bersama bukan kewajiban, melainkan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah pekerja yang tetap masuk kerja di hari cuti bersama berhak mendapatkan upah lembur.
Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Edaran yang terbit pada tanggal 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022. Maka, pekerja/buruh/karyawan yang bekerja saat cuti bersama, mendapat upah seperti hari kerja biasa, bukan upah lembur. Jatah cuti tahunan mereka juga tidak dipotong.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," demikian bunyi poin B4 dalam surat edaran tersebut dikutip dari CNBC Indonesia.
Kendati demikian, pekerja/buruh/karyawan yang libur di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.